BENCANA kabut asap sudah menjadi musim baru di Riau. Selain musim penghujan dan musim kemarau, muncul pula istilah “musim asap”.  Hal ini terus-menerus berulang setiap tahun bila kemarau tiba. 

Terlepas dari “terbakar” atau “sengaja dibakar”, ataukah asap tersebut merupakan kiriman dari tetangga, yang pasti asap telah meyengsarakan rakyat. Total titik panas atau  hotspot di Pulau Sumatera sudah mencapai angka 1.159 titik. Tersebar paling banyak di Sumatera Selatan 765 titik, Lampung 144 titik, Bangka Belitung 123 titik. 

Kemudian Bengkulu 1 titik, Jambi 53 titik, Sumatera Barat 8 titik, dan Sumatera Utara 3 titik. Sementara Riau ada 53 titik, tersebar di Kabupaten Bengkalis 19 titik, Indragiri Hilir 11 titik,  Kepulauan Meranti 1 titik, Kampar 3 titik, Kuantan Singingi 1 titik, Pelalawan 1 titik, Rokan Hilir 2 titik, Rokan Hulu 3 titik, Siak 5 titik, dan Indragiri Hulu 7 titik. 

Yang menjadi pertanyaan kita adalah akankah bencana asap ini akan terjadi sepanjang masa? Sudah 20 tahun lebih peristiwa ini dialami, namun belum ada tanda-tanda kalau persoalannya akan tuntas, bahkan semakin parah saja. 

Akar dari masalah kabut asap ini sebenarnya adalah “keserakahan” manusia, sebab sumber daya alam ini sudah disediakan oleh Sang Maha Pencipta cukup untuk memenuhi segala “kebutuhan” umat, tetapi tidak akan pernah cukup untuk memenuhi “keserakahan”. 

Bencana asap adalah buah dari kegiatan perambahan hutan, ilegal loging, dan alih fungsi lahan, terutama di kawasan tanah gambut semakin tidak terkendali, dan telah mengubah lahan basah tersebut menjadi lahan kering yang rawan terbakar. 

Banyak dampak dari bencana kabut asap ini, bukan hanya secara materi, tetapi juga mengancam kesehatan. Menurut Dinas Kesehatan Provinsi Riau, sampai Bulan Agustus 2023, kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) tercatat sebanyak 31.093 kasus.  Beberapa daerah di Riau yang kasus ISPA-nya tinggi yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak, dan Indragiri Hilir.

Akibat kabut asap ini roda perekonomian bisa menjadi lumpuh, dibidang pendidikan, bila indeks kualitas udara semakin memburuk maka tidak ada jalan lain, anak-anak sekolah mulai dari TK sampai mahasiswa terpaksa dirumahkan alias belajar daring. 

Di bidang kesehatan, setidaknya ada delapan masalah kesehatan yang mengancam warga Riau, pertama, kabut asap menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi.  Kedua, kabut asap dapat memperburuk asma dan penyakit paru. Ketiga, kemampuan kerja berkurang karena orang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernafas.

Keempat, bagi orang berusia lanjut, anak-anak serta wanita hamil akan lebih rentan mendapat gangguan kesehatan. Kelima, paru dan saluran pernafasan lebih mudah terjadi infeksi. Keenam, berbagai penyakit kronik dapat semakin memburuk. Ketujuh, bahan polutan akan mencemari air dan makanan yang tidak terlindung, dan kedelapan, Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) lebih mudah terjadi, karena ketidakseimbangan daya tahan tubuh, pola bakteri, atau virus, dan buruknya lingkungan.  

Asap yang dihasilkan dari kebakaran lahan dan hutan menghasilkan gas CO2, CO, SO2 dan senyawa Polisiklik Aromatik Hidrokarbon (PAH) serta partikel yang berukuran sangat halus. 

Zat tersebut akan masuk ke dalam tubuh melalui saluran pernafasan, dan akan menyebabkan gangguan kesehatan karena bersifat radikal bebas dan karsinogenik.  Karena itu, asap harus dibasmi dari bumi lancang kuning ini secara terstruktur, sistematis dan masif,  bukan hanya sekedar memadamkan api. Apa yang bisa kita lakukan? Seperti pepatah Tiongkok kuno mengatakan; “lebih baik menyalakan sebatang lilin dari pada hanya meratapi kegelapan”.

Konservasi Lahan Basah Untuk Melawan Asap

Luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau secara nasional menempati posisi teratas di Indonesia, yaitu seluas 2,3 juta hektar atau 25% dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia.  Luas Provinsi Riau sekitar 8,9 juta hektar, sementara izin yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah untuk perkebunan sawit, hutan tanaman industri dan pertambangan sekitar 6,8 juta hektar, artinya, lebih dari 70% lahan yang ada di Riau sudah dibawah izin dan sebagian berada di lahan gambut atau lahan basah.

Untuk jangka pendek kabut asap hanya dapat diatasi dengan segera memadamkan api yang menyala dengan air, diantaranya dengan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan hujan buatan.  Untuk jangka panjang, perlu dilakukan konservasi lahan basah. Salah satu upaya kongkrit yang harus dilakukan untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan dimasa yang akan datang adalah; Selamatkan lahan basah (gambut) dan perluas daerah tangkapan air, ruang terbuka hijau (RTH), serta perbanyak sumber air (embung, waduk, danau buatan).  Ekosistem lahan basah yang penting itu diantaranya adalah kawasan rawa gambut. 

Dalam konteks ekologi, ekosistem rawa mempunyai peranan sebagai wilayah penyangga (buffer zone) lingkungan.  Secara hidrologis, ekosistem rawa selain sebagai daerah tampungan air, juga penyeimbang sistem tata air wilayah (control water system). 

Ekosistem rawa merupakan kawasan penyerap dan penyimpan air (aquafer) selama musim hujan dan pada saat musim kemarau perlahan melepas air simpanannya, karena itu, hentikan izin membuka lahan basah dan alih fungsi lahan mulai sekarang! Bila perlu, lahan basah yang terbukti sengaja dibakar, tidak diizinkan lagi untuk dijadikan perkebunan, tanaman industri, pertambangan, atau pembangunan lainnya, tetapi wajib dihutankan kembali sebagai daerah tangkapan air, hanya air yang bisa melawan api. Wallahu”alam. ***

* Dr. Ir. H. T. Edy Sabli, M.Si, adalah Pengamat Lingkungan Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru.