
TEMBILAHAN – Seorang pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) kembali diamankan polisi. Pelaku inisial ENP (30) diamankan oleh Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Satu unit handphone, uang ratusan ribu serta lembaran kertas bertulis rekapan nomor togel turut diamankan.
Penangkapan ENP berawal dari informasi masyarakat, salah satu warung di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tembilahan Hulu sering terjadi transaksi nomor togel secara online.
Berbekal informasi tersebut Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki beserta Ps. Kanit Reskrim, Bripka Yarlis Marjohandi bersama anggota melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan Kamis kemarin, saat menunggu pengiriman rekapan nomor togel ke bandar melalui akun Master 188," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Minggu (21/8/2022).
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut. "Pelaku dikenai Pasal 303 KUHP (perjudian jenis togel). Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara," tandasnya, kepada GoRiau.com.
Saat ini, segala jenis perjudian dengan Pasal 303 sedang menjadi target operasi penangkapan oleh pihak kepolisian.***