SELATPANJANG – Sebanyak 5 ekor sapi asal Kabupaten Siak, Riau ditolak untuk masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang bersama pihak kepolisian Polres setempat.

Kegiatan penolakan di Pelabuhan Perumbi Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (11/8/2022) itu hadir Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Yudi Setiawan, Kasat Samapta, AKP Muhammad Sahudi, Kasat Polairud, AKP Yosi Marlius, Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu JA Lubis dan Kepala Bidang Peternakan.

Diketahui tindakan penolakan ini dilakukan karena khawatir akan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi. Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan jaminan bagi para peternak agar wabah PMK tidak masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution mengatakan langkah ini terpaksa dilakukan hanya untuk sementara waktu hingga wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) berakhir.

Tujuannya selain untuk mengantisipasi PMK masuk ke Kepulauan Meranti juga sebagai bentuk upaya jaminan pemerintah kepada peternak, agar sapinya aman bebas dari PMK.

"Kita menyadari penyebaran penyakit mulut dan kuku ini memang sangat luar biasa, maka yang kita lakukan saat ini adalah sebagai bentuk antisipasi bagaimana ternak yang untuk kepentingan konsumsi utamanya maupun ternak yang diperjual belikan di pasar ini bebas dari penyakit tersebut," ungkapnya.

Lanjutnya, langkah ini bukan hanya semata-mata untuk membatasi tapi kita juga memberikan garansi dan perlindungan terhadap peternak kita yang ada di kabupaten termuda di Riau itu.

"Kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada pemasukan sapi dari luar Meranti. Kita coba telusuri dengan berkoordinasi dengan satgas PMK Polres Kepulauan Meranti melalui Kabag Ops. Setelah melakukan penyisiran, akhirnya kita menemukan sapi sebanyak 5 ekor yang diangkut menggunakan Kempang di Pelabuhan Perumbi. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui sapi tersebut berasal dari Kabupaten Siak yang merupakan salah satu daerah berstatus Zona Merah PMK, dan tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal," ujarnya.

Dijelaskannya bersama dengan pihak Polres Kepulauan Meranti dan Dinas Peternakan, sapi asal Siak tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal.

"Agar sapi tersebut tidak dibawa masuk, penolakan sapi ini kembali ke Siak langsung dikawal oleh petugas karantina dan personil Polairud Polres hingga sampai disana," tuturnya.

Disebutkan, pemilik sapi yang diketahui berinisial Zu itu telah melanggar UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pasal 88 dengan ancaman 2 tahun penjara denda paling banyak Rp2 miliar.

Pengusaha hewan ternak, dikatakan masih bisa membawa hewan ternak ke Kabupaten Kepulauan Meranti, namun tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

"Saat lagi mewabahnya penyakit PMK ini, sebenarnya pengusaha masih dapat memasukkan ternaknya dari luar ke Kabupaten Kepulauan Meranti, tetapi harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Seperti harus berasal dari zona hijau, atau zona Kuning PMK, telah dilakukan karantina selama 14 hari di daerah asal, dan hasil negatif tes PCR PMK. Untuk itu mari bersama kita jaga ternak di Kepulauan Meranti tetap bebas dari virus PMK ini," pungkasnya.***