
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan Gede dari TNI.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa menyatakan mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus hingga korban tewas.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata hakim ketua Kolonel Sus Mustofa di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023), seperti dikutip dari Tribunmedan.com.
Mustofa mengatakan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana terbukti bersalah melanggar Pasal 103 KUHPidana Militer.
“Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan," bunyi pasal tersebut.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak pernah menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun oditur militer untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Hal yang sama diberikan kepada oditur," ujar hakim Sus Mustafa.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Berbeda dengan oditur militer, Letkol Chk P R Sidabutar. Ia mengatakan akan mengajukan banding kepada hakim terhadap putusan tersebut.
"Banding yang mulia," jawab oditur dengan tegas.
Amatan Tribun Medan, kursi pengunjung di ruang sidang dipenuhi anggota TNI yang diduga anak buah dari Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Saat akan meninggalkan ruang sidang, sang Mayor berteriak "Arhanud".
Tewas Dianiaya
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai. Dari keterangan pihak keluarga dan pengacara, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas setelah diduga dianiaya pimpinannya sebelum menjalani latihan pada November 2018 silam.
"Tolong saya Bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya Bapak,” teriak Tiorma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, saat melakukan aksi di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, Selasa (20/12/2022).
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diadili.Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.
Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan. Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.
"Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban.
Di depan gedung Dilmilti I Medan, orangtua korban menangis tersedu-sedu.
Tiorma Tambun mengatakan dirinya sudah cukup bersabar selama empat tahun ini atas kematian sang anak.
Namun, terduga pelaku lain tidak dipecat dan tidak ditahan. Bahkan, terduga pelaku lain masih berdinas seperti biasa.
Atas masalah ini, Tiorma Tambunan meminta kepada Panglima TNI untuk mengatensi kasus anaknya yang terkesan dikaburkan para petinggi TNI AD.
Dalam orasinya, Horas Bangso Batak dan pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.
Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan untuk menyeret Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai untuk turut diproses hukum.
Sebab, menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana yang sekarang menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus pula bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
"Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.
Kronologis Kejadian
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tioma Tambunan. Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Kota Siantar.
Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur untuk mengikuti pendidikan Arhanud.
Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai. Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya.
Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat. Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam keadaan tidak sehat.
Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan. Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.
“Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu," kata Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga.
"Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara,” kata Poltak Silitonga.
Dalam keadaan tidak berdaya dan tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke RSUD Dumai.
Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.
Setelah diusut, hanya tiga orang yang diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Dua orang sudah dipecat, satu lagi yang merupakan seorang perwira belum dipecat.
Saat melakukan aksi di depan Dilmilti I Medan, keluarga dan kuasa hukum meminta Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ikut diadili dan diberi sanksi tegas.***