PANGKALANKERINCI - Pera (17) seorang pembantu rumah tangga (PRT) salah satu toko di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, melaporkan RN (45) majikannya ke Polres Pelalawan.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Senin (18/4/2015), korban membuat laporan atas penganiayaan yang dialaminya.

Diterangkannya, puncak kejadian pada Minggu (17/4/2015) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban tengah bekerja sebagai pembantu di toko milik majikannya. "Tiba-tiba korban dihampiri dan ditegur oleh RN, karena dianggap lambat bekerja," ungkap Sijabat.

Tidak sampai disitu, korban bahkan sempat dimaki-maki dengan kata-kata kotor dan langsung dipukul di bagian bahu sebelah kanan hingga memar.

"Mendapat pukulan dari majikan, korban hanya bisa terdiam sambil menahan rasa kesakitan," katanya.

Setelah majikannya pergi, lanjut Sijabat, korban yang sudah tidak tahan akhirnya kabur dari tempat bekerja dan mendatangi Mapolres Pelalawan untuk melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya.

"Usai menerima laporan, korban yang didampingi teman kerjanya dibawa petugas untuk visum ke RSUD Selasih, guna memastikan luka memar di bahu akibat penganiayaan," bebernya.

Sijabat menambahkan, laporan korban telah diterima dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan, sedangkan terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.(***)