
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Empat orang sopir truk trailer disangka melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Keempat orang sopir truk trailer itu adalah Junaidi (39), Yudistira (34), Jailani (50) dan Selamet Mulyono.
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan HS melalui Paur Humas, IPDA Edy Haryanto, Kamis (19/2/2015), pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 12 huruf e dan h Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Dijelaskan Edy, keempat tersangka diamankan pada hari Minggu (15/2/2015) lalu sekira jam 14.00 WIB. Tersangka diamankan bersama truk trailer yang bermuatan kayu olahan.
"Tersangka ini diamankan bersama truk trailer sebanyak 4 unit, dengan nomor polisi BM 9477 AD, BM 8824 LA, H 1850 CS, BM 9510 TB, semuanya bermuatan kayu olahan," jelasnya.
Jelas Edy lagi, penanganan perkara tersebut telah sampai pada proses pemanggilan terhadap saksi ahli dari Dinas Kehutanan.
"Saksi ahli ini dipanggil untuk melakukan penghitungan dan mengukur kayu tersebut," tukasnya.(***)