PEKANBARU – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 menjadi Rp3,5 juta mendapat apresiasi dari Anggota Komisi V DPRD Riau, Robin P Hutagalung. Meski demikian, ia menilai angka tersebut masih belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup masyarakat di tengah kenaikan biaya sehari-hari.

"Kami mengapresiasi kenaikan ini, tetapi angka Rp3,5 juta belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Harga sembako, biaya pendidikan, dan kebutuhan lainnya terus meningkat," ujar Robin pada Jumat (13/12/2024).

Robin juga menekankan bahwa keputusan kenaikan UMP telah melalui kajian mendalam sehingga perusahaan tidak perlu khawatir mengalami kerugian besar. Ia berharap kebijakan ini tidak memicu tindakan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kajian yang matang memastikan perusahaan tidak terbebani secara signifikan. Kami meminta agar langkah-langkah seperti PHK tidak dilakukan sebagai respons atas kenaikan ini," tambahnya.

UMP Riau Naik 6,5 Persen

UMP Riau 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau, yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui dua kali sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau pada 6 dan 9 Desember 2024.

"Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi telah kami laporkan kepada Penjabat Gubernur Riau, dan UMP resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur," ujar Boby, Selasa (10/12/2024).

Meskipun kenaikan UMP disambut baik, masyarakat berharap adanya kebijakan tambahan yang dapat menekan kenaikan harga kebutuhan pokok, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. ***