TEMBILAHAN - Saat ini, seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil tengah melaksanan masa reses, agar masa tersebut tidak disalah gunakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil pun angkat bicara.

Seperti yang disampikan Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil, Andang Yudiantoro, anggota DPRD Inhil bisa dibui selama dua tahun, jika terbukti menggunakan masa reses untuk berkampanye.

"Jika terbukti, sanksi penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," tegasnya.

Untuk itulah, ia mengingatkan anggota DPRD Inhil agar tidak menggunakan masa reses untuk berkampanye.

Reses, dikatakan Andang merupakan wadah bagi anggota DPRD menyerap aspirasi konstituennya, bukan untuk menyampaikan visi dan misi.

"Bawaslu akan mengawasi, apakah pada saat reses ada atribut kampanye di lokasi reses, seperti pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye," lanjutnya

Selanjutnya, Bawaslu juga mengajak masyarakat dan seluruh awak media untuk bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota DPRD ini.

"Bawaslu selalu memperlakukan peserta Pemilu dengan setara dan berkeadilan, agar didapatkan hasil Pemilu yang mempunyai legitimasi kuat di tengah-tengah masyarakat," tukas Andang. ***