RUPAT, GORIAU.COM - Izin penambangan pasir laut PT Tri Martheo yang diterbitkan Pemprov Riau di wilayah Pulau Babi (Beting Aceh) Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis diragukan keabsahannya oleh anggota DPRD Bengkalis asal Rupat, Misliadi. Pasalnya, sejauh ini Pemprov Riau belum memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Zonasi Pertambangan.

''Terus terang izin PT Tri Martheo yang dikeluarkan Gubernur Riau tersebut kita ragukan keabsahannnya, terutama dari sisi persyaratan untuk menerbitkan izin pertambangan pasir laut. Karena wilayah perairan Pulau Rupat khususnya di areal Pulau Babi merupakan kawasan tertutup untuk penambangan pasir laut, apakah itu di bawah radius 4 mil ataupun diatas 4 mil,'' tegas Misliadi, Senin (28/10).

Untuk zonasi pertambangan pasir laut di kawasan peerairan pulau Rupat di sekitar wilayah Pulau Babi, khususnya dekat Beting Aceh adalah zona tertutup, dengan artian kawasan tersebut diyakini tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan (WP). Lantas izin yang diterbitkan Pemrpov Riau itu apakah sudah memenuhi segala persyaratan, dari sisi zonasi pertambangan, RTRW dan termasuk diantaranya keterlibatan daerah, khususnya rekomendasi dari Bupati.

Menurut Misliadi lagi, izin yang diperoleh Tri Martheo itu layak dikaji ulang kembali, karena izin penambangan yang diberikan bukan untuk kepentingan masyarakat secara luas serta pembangunan daerah.Melainkan untuk menimbun kawasan industri oleochemichal milik salah satu perusahaan konglomerasi terbesar di Indonesia yaitu Sinar Mas Grup yang berada di Kota Dumai.

''Pemerintah jangan tebang pilih soal penambangan pasir laut tersebut, dimana sampai saat ini masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari menambang pasir laut tak pernah diberi izin, malahan ditangkap aparat keamanan. Sedangkan perusahaan besar begitu mudahnya mengeruk pasir laut untuk kepentingan bisnis mereka,walau dengan izin yang saya yakini masih compang camping,'' ujar Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bengkalis ini.

Disambung pria asli Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat itu, ia menduga dalam proses terbitnya izin untuk PT.Tri Martheo ada kongkalikong, termasuk soal areal konsesi penambangan yang berada disekitar area 4 mil. Selain itu, ia juga meragukan jarak penambangan yang dikabarkan berada antara 4 sampai 12 mil dari lepas pantai, sesuai kewenangan propinsi.

''Perusahaan mitra Sinar Mas Grup itu melakukan penambangan dekat sekali dengan Pulau Babi. Apakah mereka menghitung radius 4 mil itu dari desa Tanjung Medang atau dari Pulau Babi. Bahkan tim terpadu yang dibentuk bupati, kienrjanya juga patut dipertanyakan, karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak jelas,'' ulas Misliadi.

Alasan kinerja Tim Terpadu Masalah Penambangan Pasir Laut yang terdiri dari Distamben, Dispenda, Satpol PP, Dishubkominfo dan BLH Bengkalis itu memiliki ilmu untuk menerbitkan rekomendasi yang menyebutkan bahwa tidak asa masalah dengan izin serta areal penambangan.

''Terus terang saya meragukan kinerja tim terpadu bentukan Pemkab Bengkalis tersebut, karena yang terlibat didalamnya bukan orang yang ahli dibidang pertambangan. Mereka malahan hanya turun 2-3 hari ke Rupat lantas keluar rekomendasi membela perusahaan besar tersebut, memiliki izin sah serta tidak ada masalah dari sisi radius penambangan,'' tutup Misliadi.

Dalam beberapa kesempatan, Sekretaris Distamben Benny Alcan menyebutkan bahwa tidak ada masalah soal izin penambangan pasir laut di Pulau Babi, Rupat Utara.

Pihaknya selaku leading sector, sudah turun bersama tim terpadu melakukan investigasi serta kajian ke lapangan. Termasuk mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan langsung ke Bupati Bengkalis, bahwa izin operasional Tri Martheo tidak ada masalah.jfk