
PEKANBARU, GORIAU.COM - Nasib Menara Bank Riau-Kepri makin tak jelas. Tidak ada ketegasan dari pihak ketiga, PT Waskita Karya kapan penyelesaiannya. Bahkan ancaman yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membawa ke ranah hukum juga sepertinya tidak berfungsi.
Namun dibalik itu, Pemprov Riau sebagai pemegang saham terbesar mengklaim bahwa setiap keterlambatan dari janjinya, PT Waskita Karya harus membayar denda. Mengenai besarannya, tidak pernah dilontarkan hingga saat ini.
"Kita hanya menunggu dari Bank Riau-Kepri. Karena mereka yang melakukan komitmen dengan PT Waskita Karya. Intinya setiap keterlambatan, mereka didenda," terang Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus kepada GoRiau.com, Kamis (8/1/2015).
Lantas saat ditanyakan dengan penegasan Sekdaprov Riau, H Zaini Ismail pada akhir tahun lalu akan membawa masalah ini ke ranah hukum, Wan Amir menyebutkan itu hanya sebatas moral saja.
"Sebenarnya bagus, agar pihak Waskita Karya bisa serius dengan tanggung jawab mereka," sambung mantan Sekdakab Rokan Hilir (Rohil) ini.
Namun, disampaikan Wan Amir, jika memang ada keinginan bagi Bank Riau-Kepri untuk membawa ke ranah hukum, Pemprov Riau secara penuh mendukung upaya tersebut. "Karena ini sudah cukup lama (penyelesaiannya, red). Jadi kita mendukung hal itu," tukasnya.
Berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 2014 lalu, diputuskan bahwa keduanya wajib melaksanakan kewajiban masing-masing. Dimana Bank Riau-Kepri harus membayar tunggakan hutang lebih kurang sebesar Rp214 miliar, sementara PT Waskita Karya harus menyelesaikan pekerjaannya.
Menyikapi keputusan tersebut, Pemprov Riau mengklaim telah melunasi 95 persen dari total hutang. Sisa 5 persen akan dilunasi setelah PT Waskita Karya menyelesaikan semua pekerjaannya.***