JAKARTA - Sebuah video viral memperlihatkan puluhan karyawan Departemen Store Ramayana di Depok, Jawa Barat menangis. Dengan air mata bercucuran, mereka berpelukan satu sama lain, saling menguatkan di tengah kondisi yang tak terduga.

Manajemen Ramayana mengumumkan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Gerai yang berlokasi di City Plaza Depok, tidak lagi beroperasi sejak 6 April 2020.

Wabah Covid-19 yang dipicu virus corona menjadi biang keladi, omzet penjualan menurun hingga 80 persen. Akibatnya, perusahaan tak mampu lagi menanggung semua biaya operasional gerai.

"Bukan hanya masalah penggajian karyawan, tapi semuanya," ujar Store Manager City Plaza Depok, M Nukmal Amdar saat dihubungi Liputan6.com. Para pekerja selanjutnya akan menerima pesangon sesuai dengan haknya masing-masing.

Ancaman (PHK) tak hanya membayangi para pekerja di Indonesia. Sejatinya, kondisi serupa terjadi di negara lain. Hal ini dipicu melesunya kegiatan ekonomi akibat pandemi Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal 2020.

Badai resesi terbayang di depan mata, meski pandemi Covid-19 tak diketahui kapan akan berlalu. Organisasi Buruh Internasional (ILO) melaporkan, 81 persen dari tenaga kerja global yang berjumlah 3,3 miliar, atau 2,67 miliar saat ini terkena dampak penutupan tempat kerja.

"Para pekerja dan dunia usaha sedang menghadapi bencana, baik di perekonomian maju dan berkembang," ujar Direktur Jenderal ILO, Guy Ryder, dalam keterangan resminya.

ILO memperkirakan, krisis virus corona pada kuartal II 2020 dapat mengurangi 6,7 persen jam kerja di tingkat global, atau setara dengan 195 juta pekerja penuh waktu.

Bahkan menurut ILO, wabah virus corona merupakan krisis global terburuk sejak Perang Dunia II. "Ini merupakan ujian terbesar dalam kerjasama internasional selama lebih dari 75 tahun," kata Ryder.

Berdasarkan studi terbaru ILO, sebanyak 1,25 miliar pekerja yang berada di sektor paling terdampak tersebut berisiko terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengurangan upah serta jam kerja.

"Banyak dari mereka berada dalam pekerjaan yang berupah rendah dan berketerampilan rendah, sehingga hilangnya pendapatan secara mendadak menghancurkan kehidupan mereka," ungkap Ryder.

Kondisi di Daerah

Pelan tapi pasti, sejumlah daerah mengumumkan jumlah pekerja yang terkena PHK. Di Jakarta misalnya, melalui akun resmi Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melaporkan 162.416 pekerja dirumahkan dan kena PHK.

Pekerja tersebut berasal dari 18.045 perusahaan. Rinciannya, 30.137 dari 3.348 perusahaan terkena PHK dan 132.279 dari 14.697 perusahaan terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu.

Tak jauh dari ibukota, Kabupaten Bogor mencatat ada 82 karyawan di PHK. Selain itu, 1.467 pekerja dirumahkan tanpa dapat gaji.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan menyatakan, ada 70 perusahaan di Kabupaten Bogor yang merumahkan dan melakukan PHK.

Bisa diduga, PHK dan merumahkan karyawan sementara imbas lesunya dunia industri yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi. Jumlah ini masih bisa bertambah karena pelaporan masih dibuka hingga waktu yang belum ditentukan.

Disnakertrans Jawa Barat, juga mendata 1.476 perusahaan yang terdampak pandemi Corona. Dari jumlah itu, ada sekira 53.465 pekerja yang dirumahkan hingga kena PHK.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, Ade Afriandi, menjelaskan 53.465 pekerja yang terdampak tersebut memiliki nasib yang berbeda-beda. Sebanyak 34.365 orang di antaranya diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan, dan 5.047 pekerja kena PHK.

"(Data) ini masih bersifat sementara, karena masih banyak berlangsung perundingan antara pihak perusahaan dan pekerja," kata Ade.

Dari Sumatera, data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, menemukan terhitung sejak 5 April 2020, jumlah pekerja yang dirumahkan atau kena PHK mencapai ribuan orang.

“Sebanyak 1.262 pekerja di Palembang yang di-PHK maupun dirumahkan, akibat dampak dari terbatasnya aktivitas perekonomian sejak merebaknya kasus COVID-19,” ujar Kepala Disnaker Kota Palembang, Yanuarpan Yanny melalui Kabid Hubungan Industrial Fahmi Atta.

Ribuan pekerja yang diputuskan kontrak kerja ini, bekerja di lebih dari 400 perusahaan yang berdomisili di Kota Palembang.

Perusahaan yang paling banyak menyumbang angka PHK, yaitu sektor perdagangan besar hingga mikro. Seperti rumah makan, tempat hiburan dan mal. Untuk sektor jasa juga berdampak besar, seperti ojek dan buruh harian.

"Alasan perusahaan merumahkan para pekerjanya, karena kemampuan perusahaan yang terbatas. Sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional," katanya.

Pandemi corona menjadi pukulan berat bagi pengusaha. Lesunya kegiatan ekonomi membuat, pengusaha harus mengambil langkah strategis demi menyelamatkan bisnisnya.

Di sektor perhotelan misalnya. Hingga 1 April 2020, tercatat hampir 1.200 hotel di seluruh Indonesia tutup, melaksanakan cuti dibayar dan tidak dibayar hingga PHK.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, angka ini tentu akan bertambah, selama pandemi Corona belum enyah. Biaya operasional hotel dengan pendapatan sudah tidak seimbang menjadi pemicu.

"Memang semua sektor kena saat darurat seperti ini, tapi sektor pariwisata itu yang kena duluan. Awalnya ada pengurangan jam kerja, kemudian tidak ada pendapatan akhirnya dirumahkan (karyawan)," imbuhnya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengaku, perusahaan terpaksa melakukan PHK, untuk mengurangi beban operasional. Stimulus pemerintah hanya mengurangi beban dari sisi pajak dan cicilan pinjaman. Sementara cashflow perusahaan tetap anjok.

"Sampai saat ini, di Jakarta jumlah PHK sudah mencapai 30 ribu orang, dan se-Indonesia sudah mencapai 1,2 juta orang. PHK merupakan alternatif terakhir, semaksimal mungkin masih mencoba untuk bertahan," beber Sarman.

Namun, dia mengakui, bagi sektor-sektor usaha tertentu seperti hotel, restoran, cafe, travel, pusat hiburan, ritel, dan lain-lain, PHK merupakan sesuatu yang tidak terelakkan untuk mengurangi beban operasional perusahaan.

Menurut Sarman, kemungkinan terburuk, PHK akan berlanjut jika durasi keberlangsungan Covid-19 belum pasti. Bukan tidak mungkin, pengusaha akan menutup sementara usahanya sampai pandemi usai.

"Tidak tertutup kemungkinan, sektor-sektor usaha tertentu seperti hotel, restoran, cafe, pusat hiburan, transportasi akan menutup sementara usahanya sambil menunggu Covid-19 ini dinyatakan berakhir sehingga iklim usaha kita bisa normal kembali," kata Sarman.

Buruh pun berkeluh kesah

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasakan kekhawatiran akan meningkatnya jumlah pekerja yang kena PHK dalam dua bulan ke depan. Ini terjadi bila tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mencegahnya.

"Bisa saja di DKI akan ada penambahan jumlahnya pekerja yang di-PHK dari perusahaan garmen dan tekstil yang ada di wilayah Pulogadung, Cakung, Cilincing, hingga Marunda," kata Said Iqbal selaku Presiden KSPI.

"Apalagi juga ada kabar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat saat ini sudah terdapat ribuan orang buruh ter-PHK," imbuh dia.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono secara terang-terangan meminta pemerintah untuk memberikan tindakan yang tegas terhadap perusahaan yang melakukan PHK.

Saat ini PHK menjadi ancaman yang menakutkan bagi pekerja dan buruh. Kahar memaparkan, data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 1,2 juta orang secara nasional yang terkena PHK.

Dia menilai keberadaan stimulus kartu prakerja yang dikeluarkan pemerintah, malah dimanfaatkan perusahaan untuk terus melakukan PHK, dan menjadikan momen pandemi corona sebagai aji mumpung.

Lanjut Kahar, seharusnya pemerintah memberikan ketegasan larangan PHK. Jika masih ada perusahaan yang melakukan, bisa dimintakan audit keuangan perusahaan dalam 2 tahun terakhir.

“Harapannya, pemerintah dengan segala upaya mencegah jangan sampai ada PHK. Tidak cukup dengan imbauan. Tetapi harus ada tindakan nyata dan ketegasan,” tegas dia.

Pemerintah sejatinya tidak tinggal diam dalam menyikapi masalah PHK ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, tantangan menghadapi pandemi ini tidaklah mudah. Harus dihadapi bersama-sama. Salah satunya meminta para pengusaha untuk tidak memecat para karyawannya.

"Mengajak kepada para pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya," ungkap Jokowi, Kamis (9/4/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini.

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” kata Ida.

Dia meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK. Di antaranya dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat manajer dan direktur).

Kemudian mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu, langkah pemerintah lain untuk mengakomodasi kepentingan pada pekerja yang terkena PHK, dengan mempercepat pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Rencananya program Kartu Pra kerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020. Dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif masing-masing peserta sebesar Rp3.550.000.

"Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi www.prakerja.go.id, mulai minggu kedua April 2020," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Purbasari.

Tak hanya diutamakan bagi pekerja dan pencari kerja muda, namun juga mereka yang terkena dampak langsung.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk ini. Keberadaan program diharapkan dapat membantu daya beli para pekerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan mata pencaharian.

Apabila dirinci, manfaat program Kartu Prakerja di 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dan insentif paska pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (untuk 4 bulan), serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu per survei untuk 3 kali survei atau total Rp 150 ribu per peserta.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Padat Karya dan Jaminan Pekerja

Selain kartu prakerja, pemerintah juga menyiapkan program padat karya tunai. Pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp 16,9 triliun, yang tersebar di kementerian.

"Sejalan dengan bantuan sosial, kita akan perkuat program padat karya tunai di kementerian-kementerian dengan total anggaran Rp 16,9 triliun," kata Jokowi.

Kementerian yang dimaksud, antara lain Kementerian Desa dengan target 59 ribu tenaga kerja, Kementerian PUPR dengan target 530 ribu tenaga kerja dan anggaran Rp 10,2 triliun. Begitu pula di Kementerian Perikanan dan Kelautan hingga Kementerian Perhubungan.

Jokowi menambahkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga memiliki program serupa kartu prakerja bernama Program Keselamatan dengan anggaran sebesar Rp 360 miliar.

"Program ini mengkombinasikan bansos dan pelatihan dengan target 197 ribu pengemudi taksi, supir bus, supir truk dan kenek, dan akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan," ujarnya.

Selain bantuan dari Program Kartu Prakerja, para pekerja yang terkena PHK dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BPJamsostek sebenarnya juga bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah menargetkan sebanyak 400 ribu pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek akan mendapatkan jaminan bila terkena PHK.

"Kita sudah mengkoordinasikan dengan BPJamsostek bahwa terhadap pekerja yang sudah ikut program BPJamsostek dan terkena PHK akan dibantu. Targetnya paling tidak di tahun ini 400 ribu pekerja," ujar Askolani beberapa waktu lalu.

Manfaat yang diberikan kepada tenaga kerja korban PHK akan serupa dengan skema yang diberikan kepada pekerja sektor informal melalui Program Kartu Prakerja.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengakui, khusus JHT, dia mengaku jika klaimnya melonjak 10,02 persen pada kuartal I-2020 dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"Klaim JHT mencapai 621,597 pengajuan atau meningkat 10.02 persen (year on year/yoy) dengan total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp 7,6 triliun atau meningkat 13,28 persen (yoy)," jelas dia.

Jaringan Pengaman Sosial

Pengamat ekonomi dan Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Firdaus menilai pemerintah perlu menyiapkan lapangan kerja baru dan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terkena PHK imbas dari pandemi COVID-19.

"Jaring pengaman sosial ini perlu disiapkan bagi pekerja harian yang terdampak PHK. Dalam jangka panjang, pemerintah juga harus mulai menyiapkan kepastian adanya lapangan kerja baru dan memastikan investasi bisa kembali ditarik masuk dan membuka lapangan pekerjaan," kata Firdaus seperti melansir Antara.

Menurut dia, beberapa regulasi yang sedang dan akan dijalankan saat ini perlu dilanjutkan. Perubahan konsep Kartu Prakerja menjadi program jaring pengaman sosial dan bantuan khusus bagi mereka yang terdampak adalah langkah yang bagus.

Setidaknya, ini bisa memberikan rasa aman bagi para pekerja harian terdampak dan memberikan opsi skill baru atau peningkatan skill walau praktiknya masih perlu pembahasan lebih lanjut.

"Harapannya, mereka kembali bisa dipekerjakan di tempat semula pascapandemi ini berakhir. Jika tidak bisa, pemerintah memang perlu memastikan pendataan dan penyaluran tenaga kerja juga," kata Firdaus melanjutkan.

Jika perusahaan enggan merekrut kembali para pekerjanya, pemerintah perlu menyiapkan rencana jangka panjang agar para pengusaha dan investor tidak lari begitu saja.

"Relaksasi regulasi untuk peningkatan investasi juga perlu disiapkan. Pembahasan RUU Cipta Kerja salah satu regulasi yang efeknya mungkin jangka panjang, tapi memang perlu disiapkan," kata Firdaus.

Terlepas dari hal-hal tersebut, ia juga menambahkan bahwa tindakan cepat yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah pengalihan industri ekonomi kecil dan menengah.

Terutama untuk sektor-sektor yang saat ini sedang mengalami peningkatan permintaan seperti masker dan alat kesehatan.

"Optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah untuk memberikan pelatihan singkat sudah dimulai. Selain itu, mekanisme penjualan secara online dan aktivitas perdagangan online juga perlu dimaksimalkan," kata dia.

Pengamat Ekonomi Economic Action Indonesia (EconAct) Ronny P Sasmita menilai, pemerintah dapat menyiapkan stimulus khusus untuk membuat perusahaan bertahan.

"Jika diperlukan, bagi usaha dan industri yang padat karya, perlu juga dipikirkan paket stimulus khusus berupa talangan likuiditas tambahan, khususnya bagi yang terganggu oleh penurunan permintaan dan terganggu oleh sulitnya suplai bahan baku impor," saran Ronny.

Di sisi lain, untuk mencegah gelombang PHK, kunci utamanya adalah keseimbangan dari sisi suplai dan permintaan kerja.

Saat ini, PHK terjadi karena pandemi yang membuat permintaan tenaga kerja menurun, maka pemerintah harus mengutamakan stimulus yang akan menjaga daya beli masyarakat agar permintaan kerja juga bertambah, sehingga roda ekonomi berjalan.

"Kalau ekonomi bergerak, artinya ada konsumsi dan produksi seperti semula, minimal, dan ada peluang ekspor. Tiga hal ini akan membantu ekonomi cerah lagi," katanya.***