TEMBILAHAN- Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah tirinya, seorang anak bawah umur berinisial D melaporkan tindak pencabulan yang telah diterimanya.

Pada Rabu (6/4/2016) kemarin, ibu dari anak berumur 13 tahun itu membuat laporan ke Mapolsek Kemuning, Inhil, Riau untuk proses penangan lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut, diterangkan bahwa, kejadian tindak pencabulan itu terjadi sekitar Januari 2016 lalu, dimana pada saat korban duduk di atas ranjang sambil melipat pakaian, ayah tirinya itu datang menghampiri.

Ayah tiri yang sudah berusia 60 tahun itu pun langsung melancarkan aksinya dengan menyentuh korban, namun korban langsung menolak dan sambil marah berkata bahwa dirinya tidak mau.

Mendapati penolakan itu, pelaku langsung pergi dan datang lagi membawa sebilah parang panjang sambil berkata akan membunuh korban.

Setelah mengatakan hal itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Sementara korban, langsung melaporkan hal itu kepada sang ibu. Namun, ketika ibunya menanyakan hal itu kepada pelaku, pelaku menyangkal.

Kemudian, satu bulan berselang, pada suatu malam, pelaku memanggil korban ke kamarnya, setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku meminta korban membuka pakaiannya.

Karena takut, korban pun menuruti permintaan tersebut, namun korban hanya membuka roknya saja, hingga akhirnya ia pun berhasil pergi dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

''Secara pasti, korban mengaku tidak mengingat kapan tindak pidana itu berlangsung, yang jelas, saat ini kita masih memproses kejadian ini,'' tukas Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada GoRiau.com, Jumat (8/4/2016).***