BEKASI -- AT (21), anak dari salah seorang anggota DPRD Bekasi, diduga memerkosa dan menyekap siswi SMP berinisial PU (15). AT juga menjual PU ke pria hidung belang dengan tarif Rp400 ribu.

Dikutip dari Kompas.com, kebiadaban AT terhadap PU diungkapkan Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian setelah mewawancarai korban lebih lanjut.

Novrian menuturkan, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekos di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Novrian menambahkan, korban disekap oleh AT di kamar indekos yang berada di lantai 2.

Kamar indekos itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.

Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

''Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking,'' ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

''Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku,'' sambungnya.

Dianiaya bila menolak

Novrian membeberkan, pelaku menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

''Lewat aplikasi tadi, pengakuan korban pakai MiChat ya. Itu si anak tidak mengoperasikan, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku. Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja,'' ucapnya.

AT memaksa PU melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya.

Apabila menolak, AT tak segan-segan menganiaya korban.

''Dari pengakuan korban, ada indikasi pemaksaan dan kekerasan dan jelas ada manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan sosial,'' terang Novrian.

Menurut Novrian, AT menarik bayaran sekitar Rp400.000 per pelanggan. Tak sepeser pun ia berikan kepada korban.

''Aplikasi MiChat yang pegang si pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya Rp400.000. Uangnya dipegang si pelaku. Dia satu bulan di sini disekap. Enggak boleh kemana-mana,'' jelas Novrian.

Sebelumnya diberitakan, AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual terhadap PU, Senin (12/4/2021).

Adapun laporan korban terdaftar dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Ibu korban, LF (47), mengonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah anak anggota DPRD Bekasi.

''Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi,'' ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

Diterangkan LF, korban dan pelaku sebenarnya menjalin hubungan asmara selama sekitar 9 bulan.

''Jadi begini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,'' ujar LF.

Selama berpacaran, korban mengaku kepada keluarga bahwa diirnya kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.

Saat hendak melaporkan AT ke polisi, keluarga diinfokan korban bahwa PU telah dipaksa untuk bersetubuh.

''Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim,'' ujar LF.

LF menyatakan bakal menempuh jalur hukum dari kasus yang dialami putrinya. Sebagai langkah awal, dia mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindakan asusila itu.

''Iya benar. Ada (laporan kasus pelecehan seksual) itu," kata Erna saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).

Erna mengatakan, berdasarkan laporan korban, dugaan pemerkosaan yang dilakukan AT sudah lebih dari sekali.

''Kalau dari laporan itu (korban) sudah dilakukan (pemerkosaan). Lebih dari satu kali (diperkosa) katanya,'' ujar Erna.

Erna pun menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut.***