
SELATPANJANG,GORIAU.COM - Dua pengedar ekstasi dan sabu-sabu TJ (47) warga jalan Dermawan Selatpanjang dan RP bin Mukhtar (35) warga jalan cili Kampung Baru Selatpanjang, Jumat (14/3/2014) menjalani tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain tes urine, Sat Narkoba Polres Meranti juga menimbang BB berupa sabu-sabu dan ekstasi.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba, AKP Joniwardi, ketika di temui di Mapolres Meranti Jumat itu.
"Sudah kita lakukan tes urin dan menimbang barang buti. Jadi tinggal mengujikan barang bukti kedua tersangka ke lab for Medan," kata Joni Wardi.
Disampaikan Joni pula, tes urin dan menimbang barang bukti ini sedikit terlambat dari target mereka, ini disebabkan aliran listrik ke kantornya bermasalah.
"Listrik di kantor kita bermasalah, makanya agak terlambat dalam menyiapkan berkasnya," kata Joni lagi.
Menurut Kasat Narkoba tersebut pihaknya terus melengkapi berkas dari kedua tersangka. Sehingga nantinya jika sudah lengkap atau P21 bisa dilimpahkan ke kejaksaan segera untuk menjalani persidangan.
"Mudah-mudahan bisa segera kita lengkapi dan lanjutkan ke kejaksaan. Walaupun dengan keterbatasan personil, kita akan berusaha maksimal," terangnya.
Pantauan GoRiau.com di Polres Meranti pagi itu, dua tersangka yang berhasil ditangkap Senin (10/3/2014) malam itu digelandang ke RSUD Meranti dengan tangat diborgol dan mendapat pengawalan ketat.(zal)