PANGKALANKERINCI - Alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, alami kerusakan. Akibatnya pelayanan terkendala, lantaran cetak e-KTP tidak dapat dilakukan.

"Alat mengalami kerusaan, untuk cetak e-KTP sekarang terkendala," ungkap Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nipto Anin, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Jumat (19/5/2017).

Menurutnya, peralatan yang ada sudah berumur cukup lama sehingga peralatan sudah tidak lagi layak digunakan.

"Sering mati saat digunakan, peralatan ini kan sudah cukup lama jadi tak layak pakai. Akibat kerusakan alat, sudah pasti pelayanan menjadi terkendala," ujar Nipto Anin.

Terkait kerusakan alat tersebut, kata Kepala Disdukcapil, pihaknya meminta kebijakan dari Bupati untuk segera membuat kebijakan pengadaan alat tersebut.

"Alat ini sangat vital diperlukan, kalau menunggu APBD Perubahan kan lama. Kita minta kebijakan pak Bupati untuk secepatnya membuat kebijakan pengadaan," terangnya.

Bahkan sebut Nipto Anin, kerusakan juga terjadi pada beberapa unit komputer. "Di Disdukcapil tak ada anggaranya untuk pengadaan alat-alat ini. Sedangkan alat-alat ini sangat mendesak dibutuhkan," tandasnya. ***