PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang juru parkir yang mangkal di Riau Safety Driving Centre (RSDC), Pekanbaru, Provinsi Riau, dilaporkan ke polisi, atas dugaan penipuan, dengan modus menawarkan bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), alias calo.

Saat masyarakat Pekanbaru diresahkan dengan putusan kenaikan tarif parkir sebesar 400 persen, juru parkir berinisial An (30) ini malah melakukan penipuan. Ia diduga jadi calo pengurusan SIM di RSDC, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dalam laporan polisi yang dihimpun GoRiau.com, Kamis (5/11/2015), An mengutip uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban bernama Darsono (36), yang ingin mengurus perpanjangan SIM B2, di RSDC. Uang itu menurut An, untuk membayar pengurusan administrasi dan lain sebagainya.

Karena yakin, Darsono lalu menyerahkan uang awal sebesar Rp1,1 juta, dengan iming-iming SIM akan selesai dalam beberapa hari ke depan. Namun setelah ditunggu-tunggu, An belum juga memenuhi janjinya. Bahkan An sempat menghubungi korban lagi dan meminta uang tambahan sebesar Rp400 ribu.

Lantaran sudah kepalang tanggung, Darsono kembali memenuhi permintaan An. Namun lagi-lagi setelah jatuh tenggat waktu, An belum juga memenuhi janjinya, yakni menyelesaikan pengurusan perpanjangan SIM. Merasa curiga, korban lalu meminta uangnya dikembalikan, namun An tidak melakukannya.

Merasa ditipu mentah-mentah, Darsono yang merupakan warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini pun akhirnya melapor ke Polisi. Menurut laporan itu, An diketahui merupakan warga Kecamatan Rumbai Pesisir yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di RSDC.

"Kita sudah menerima laporannya Rabu (4/11/2015) kemarin. Kita juga sudah meminta keterangan korban guna kepentingan penyelidikan," sebut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Kamis siang. "Kasus ini terjadi sekitar tanggal 27 Oktober 2015 lalu, dengan total kerugian Rp1,5 juta," singkat dia. ***