PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan Pemilihan Umum Legislatif terbukti tidak hanya dilakukan oleh kalangan masyarakat, namun juga penitia penyelenggara. Dilaporkan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingiterlibat penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03.

"Saya kurang tahu namanya, yang jelas pelapor adalah saksi dari Partai Golkar berinisial RF. Dia mencoblos berulang kali dan memasukkan surat suara itu ke kotak," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis (10/4/2014).Ia mengatakan, menurut laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuantan Singingi yang diterima pihaknya, dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di TPS 03 di Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik.Modusnya, demikian Guntur, Ketua KPPS dan anggotanya melakukan pencoblosan kertas suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara. "Kasusnya sejauh ini masih ditangani oleh Panwaslu setempat dan kalau ada unsur pidananya akan kami tindaklanjuti," katanya.Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau sebelumnya juga mengungkapkan ada pelanggaran pidana Pemilu dan kode etik setelah menangkap tangan seorang anggota KPPS yang sengaja mencoblos sembilan surat suara di Kabupaten Rokan Hulu.Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, pelaku berinisial HI seorang anggota KPPS di TPS 01 Desa Pematang Barangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.Menurut dia, sebelum waktu pemungutan suara berakhir, HI mengambil 12 lembar surat suara dari TPS dan dengan sengaja mencoblos di nama-nama Caleg dari partai politik tertentu.Warga kata dia kemudian curiga dan melaporkan hal ini kepada Panwaslu setempat. (fzr/ant)