TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Buktinya, Jumat (2/5/2014), Polres Kuansing kembali menangkap 6 orang yang menjalankan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Keenam pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Polres Kuansing Ipda Musabi, Sabtu (3/5), mengatakan, keenam pelaku ini ditangkap di tempat berbeda.
Dua orang ditangkap di Desa Beringin kecamatan Kuantan Tengah pada Jumat, sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya adalah RJ (30) dan YS (35), warga Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya.
Dari kedua orang ini ujarnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin dompeng, 1 unit keong, 1 unit batang pipa paralon, 1 buah pipa spiral dan karpet.
Sedangkan 4 orang lagi ditangkap di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, juga pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka adalah DH (30) asal Desa Sumber Datar Singingi, HS (28) asal Desa Maitan, Kecamatan Tambak Romo, Pati, Jawa Tengah, Rf (27) asal Desa Maitan dan Jw asal Desa Maitan.
Dari mereka, polisi berhasil menyita 1 unit mesin dompeng, 1 unit keong, 1 unit batang pipa paralon, 1 buah pipa spiral dan karpet.
"Keenam pelaku ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kuansing dan kemudian langsung dibawa ke Polres. Mereka dikenakan pasal Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP," pungkas Ipda Musabi.hks