RENGAT- Setelah dituntut JPU (jaksa penuntut umum), akhirnya majelis hakim PN (pengadilan negri) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, jatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara terhadap Adi (30), terdakwa kepemilikan daun ganja kering seberat 23 kg.

Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Rengat MS Giri Basuki SH dengan hakim anggota David Darmawan SH dan Omori SH, pada Rabu (25/5/2016).

"Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Rengat melalui JPU Dodi Aryansyah kepada GoRiau.com, Kamis (26/5/016) di kantornya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut turun 2 tahun dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Dan atas vonis itu, JPU menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding.

"Atas vonis tersebut, kita menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding. Karena vonis kita anggap sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan pertimbangan kita sebagai jaksa penuntut. Dan atau pertimbangan JPU dalam tuntan diambil alih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbang hakim dalam putusannya," tegasnya.

Sebelumnya sambung Dodi, terkait perkara itu, pihaknya sidah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa selama 16 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara, pungkas Dodi.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, terdakwa Adi yang merupakan warga Palembang, Sumsel itu dinyatakan bersalah karena kepemilikan dirinya membawa narkotika golongan 1 jenis tanaman seberat 23 kg dari Aceh menuju Palembang.

Saat dalam perjalanan, tepatnya di Desa Japura, Kecamatan Lirik Inhu, terdakwa diamankan personil Polsek Lirik atas laporan warga sekitar.***