
JAKARTA, GORIAU.COM - Polemik Partai Golkar akhirnya selesai menyusul keluarnya surat keputusan MenkumHAM. SK tersebut menyebutkan Partai Golkar yang sah ada di bawah kepemimpinan Agung Laksono. SK tersebut dikeluarkan pagi ini.
''Terkait SK hari ini sudah disahkan tertanggal 23 Maret, ketuanya Pak Agung Laksono, dari Munas Ancol,'' kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Ia tak mempermasalahkan bila keputusannya dipermasalahkan di kemudian hari. Termasuk bila dibawa ke pengadilan. Alasannya, ia yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. ''Tidak masalah, karena saya rasa sudah sesuai prosedur,'' ucapnya.
Partai Golkar kubu Agung Laksono menyerahkan daftar kepengurusan DPP ke Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan itu diwakili Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Lawrence Siburian, dan Ketua DPP Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini Leo Nababan.
Daftar tersebut diserahkan pada Jumat (17/3/2015) lalu dan diterima Dirjen Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo dan Direktur Tata Negara Zainal Ginting.
Kepengurusan Partai Golkar di bawah Agung Laksono termasuk gemuk, karena jumlahnya mencapai 377 orang. Terdapat penambahan dan perubahan posisi, di luar ketua umum, wakil ketua umum, dan sekjen. Yaitu, Ketua DPP menjadi 43 orang. Wasekjen dengan sekjen 52 orang, bendahara umum dengan bendahara 46. (gus/dbs)