
SELATPANJANG - Selasa (22/3/2016), Tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi dibantu personil gabungan berhasil menangkap Pu, di Jalan Mahmud Gang Teratai Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti, Riau. Pu merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan di rumah salah seorang wartawan di Kepulauan Meranti, Susanto Sudarmo.
Musibah yang dialami Susanto ini sebenarnya terjadi pada tahun 2015 lalu dan dilaporkan dengan LP No : LP/13/IX/2015/Riau/Sek T.Tinggi, tanggal 16 September 2015. Setelah mendapat laporan dari Susanto, hasil penyelidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi bahwa yang diduga melakukan pencurian tersebut adalah tersangka Pu dan beberapa rekannya (yang sempat masuk DPO, red).
Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSI, melalui Ka SPKT Ipda Ahmad Muzaki STK, Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB Tim Unit Reskrim dibantu personil gabungan Polsek Tebingtinggi mendapat informasi tentang keberadaan Pu dan rekan-rekannya yang telah lama menjadi targer operasi. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya polisi berhasil menangkap Pu di Jalan Mahmud Gang Teratai Desa Banglas Barat.
Dari interogiasi polisi terhadap Pu, yang bersangkutan mengaku bahwa Ia telah berkali-kali melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat bersama temannya antara lain A (DPO), An (DPO), Mo (DPO), Ba (DPO), At (DPO), dan Ab (DPO 480 KUHP).
"Berdasarkan pengembangan, tim kemudian menangkap An yang juga merupakan DPO sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Rintis Desa Banglas Barat. Meski sempat melarikan diri, namun Ia berhasil kita amankan," kata Ipda Ahmad Muzaki kepada GoRiau.
Dari penangkapan kedua tersangka Pu dan An, tim berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil pencurian. BB berupa satu unit TV LCD merek Sharp warna hitam itu disimpan di Jalan Sedulur Desa Banglas Barat.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali ke rumah tersangka Ab (DPO 480 KUHP) yang diduga sebagai bandar narkoba yang juga berprofesi sebagai penadah barang hasil curian. Ab yang merupakan warga Rintis ini diduga telah melarikan diri sehingga polisi tak berhasil menemui dan menangkapnya. Namun, dari penggeledahan di rumahnya Ab, polisi berhasil menemukan beberapa unit handphone berbagai merek, senjata tajam berupa samurai dan pisau, laptop, komputer, dan kompor listrik.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Ahmad Muzaki lagi. ***