
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sikap pemerintah yang sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tata cara pelaporan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini disampaikannya usai menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Putusan MK secara tegas membatasi bahwa hak untuk memproses dugaan penghinaan secara hukum mutlak berada di tangan Presiden atau Wakil Presiden secara personal. Supratman melihat putusan ini sebagai penyempurnaan implementasi regulasi yang sebelumnya telah dikonsepkan dalam KUHP.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," ujarnya.
Keberadaan putusan ini, lanjut Supratman, secara efektif menyudahi berbagai polemik pelaporan yang kerap diajukan oleh kelompok masyarakat atau individu yang mengklaim mewakili kepala negara. Struktur hukum menjadi lebih presisi tanpa mengorbankan stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
"Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," urainya.
Bagi pemerintah, putusan MK sudah sangat definitif dan memberikan panduan yang kuat bagi para penegak hukum di seluruh tingkatan.
"Saya rasa clear kok putusan MK-nya," tandasnya.
Beralih ke agenda legislasi lainnya, Supratman menyoroti perkembangan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih berproses di gedung parlemen. Pemerintah bersikap pasif menanti draf inisiatif dari dewan sebelum bisa memulai pembahasan formal.
Tahapan penggodokan di Komisi III DPR RI saat ini difokuskan pada penyerapan masukan komprehensif melalui mekanisme uji publik.
"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu," terangnya.
Presiden telah menginstruksikan Kementerian Hukum untuk memprioritaskan dan mengawal RUU ini demi memperkuat instrumen finansial dan hukum negara. Namun, kewenangan prosedural tetap harus dihormati.
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu," imbuhnya.
Ia meyakini DPR memiliki komitmen yang sama untuk segera merampungkan tahapan inisiatif agar pembahasan substansi bersama pemerintah bisa segera digulirkan.
"Kita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," tutupnya.***