PEKANBARU – Praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) II Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, mulai ditata ulang. Tumpukan sampah yang menggunung di kawasan tersebut dinilai membahayakan lingkungan sehingga penutupan metode lama ini harus segera dieksekusi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Saya mengapresiasi langkah cepat Pemko Pekanbaru dalam melakukan penataan awal. Perubahan sudah mulai terlihat. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan, termasuk rencana pembukaan area baru untuk pengelolaan sampah," ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA tersebut, Sabtu (25/4/2026).

Pemerintah pusat menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan teknologi penangkap gas metana atau methane capture di lokasi tersebut. Langkah ini dinilai strategis guna menekan emisi gas berbahaya yang memiliki dampak pemanasan puluhan kali lipat dibandingkan karbon dioksida, sekaligus memberikan nilai ekologis tinggi bagi lingkungan sekitar.

"Meski demikian, penerapannya harus mengikuti standar tata laksana yang ketat. Kami juga berkomitmen memfasilitasi kebutuhan teknis yang diperlukan oleh Pemko Pekanbaru," jelas Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup turut mendorong percepatan pembukaan sel baru di TPA Muara Fajar sambil menanti rampungnya penyusunan dokumen lingkungan hidup. Proses ini menuntut koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum yang dipimpin Dody Hanggodo. Di sisi lain, pembangunan waste station sebagai sarana pengelolaan sampah modern juga dituntut lebih cepat untuk mengejar target nasional.

"Tanpa pemilahan, penyelesaian persoalan sampah akan sulit dicapai. Ini menjadi fondasi utama," tegasnya merujuk pada kewajiban individu dan kolektif dalam pemilahan sampah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Pekanbaru saat ini tengah mematangkan dua proyek strategis, yakni methane capture dan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) lintas daerah. Optimalisasi kedua proyek ini sangat bergantung pada pasokan bahan baku berupa sampah yang sudah terpilah dari sumbernya. Menjawab tantangan tersebut, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memastikan langkah edukasi pengelolaan sampah rumah tangga terus bergerak.

"Edukasi juga dilakukan melalui lingkungan RT RW dan sekolah. Kami melibatkan kader PKK dan Posyandu karena pengelolaan sampah rumah tangga banyak dikerjakan oleh ibu-ibu," papar Markarius.

Fasilitas bank sampah terus digalakkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai stimulus ekonomi bagi warga. Kebiasaan memilah sampah perlahan membuka sumber pendapatan baru yang menjanjikan bagi masyarakat.

"Ada warga yang mampu memperoleh hingga Rp2,5 juta per bulan dari hasil memilah sampah. Jika ini menjadi gerakan bersama, dampaknya akan sangat besar," urainya.

Penerapan edukasi lingkungan hidup ini tidak hanya menyasar permukiman, tetapi terus diperluas ke berbagai institusi pendidikan melalui program Adiwiyata guna menanamkan kesadaran sejak usia dini. ***