
PEKANBARU – Konflik berkepanjangan pengelolaan sampah perkotaan di Kota Pekanbaru harus diselesaikan dari hulu dulu baru ke hilir. Pemerintah Kota harus mau memperbaiki tata kelola persampahan dan menyediakan infrastruktur bak sampah di rumah tangga.
Pemikiran bernas ini dikemukakan peneliti Ilmu Lingkungan Pasca Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr M Rawa El Amady, MA, dalam sharing session “Suara Bumi” Program Studi Ilmu Lingkungan Sekolah Pasca Sarjana Unilak, Rabu (11/6/2025).
Menurut Rawa, hulu dari penyelesaian konflik sampah di Pekanbaru adalah, pertama, perbaikan tata kelola persampahan Pekanbaru yang mengedepan keadilan, partipasi dan keterbukaan serta bebas dari korupsi. "Jika pengelolaan sampah masih didominasi kepentingan aktor dari elit dan pemodal, permasalahan sampah di Pekanbaru ini tidak akan pernah selesai," tandas antropolog alumni Universitas Indonesia ini.
Kedua, pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Pemko Pekanbaru harus mulai mengelola sampah dari rumah tangga, menyediakan infrastruktur bak sampah di rumah tangga yang diikuti dengan edukasi dan sanksi.
"Jadi sanksi itu ada di rumah tangga. Dari rumah tangga ini harus terkoneksi dengan bank sampah di tingkat kelurahan dan pengolahan sampah di tingkat kota untuk dialihkan menjadi sumber energi terbarukan. Setelah hulu dibereskan, baru hilirnya seperti pengelolaan melalui bank sampah dan pengolahan sampai menjadi sumber energi alternatif," papar Rawa.
Rawa menyayangkan selama ini tugas pelayanan pengelola sampah oleh pemerintah hanya sebatas kumpul, angkut dan buang, tidak melakukan edukasi di tingkat rumah tangga dan penyediaan infrastruktur bak sampah berdasarkan jenis sampah di rumah tangga.
Ditegaskannya, Pemko Pekanbaru harus berkaca dari pengalaman pengelolaan sampah perkotaan selama ini. Menurut catatan Rawa, sejak tahun 2015 hingga Juni 2025 Pemko Pekanbaru hanya fokus mengumpulkan dan mengangkut sampah. Akibatnya, konflik sampah berlarut-larut, apalagi setelah pengangkutan sampah diserahkan ke pihak ketiga, yaitu perusahaan swasta, oleh Walikota Firdaus, MT hingga Pj Walikota terakhir tahun 2024.
"Konflik sampah ini terjadi karena aktor dominan, dalam hal ini elit politik dan pengusaha menguasai sumber daya sampah sepenuhnya. Sementara camat, lurah dan RT hanya dilibatkan sebagai pengawas untuk melaporkan sampah yang menumpuk di wilayahnya. Tugas pangangkutan di tangan pihak ketiga. Pemerintah pun ikut berperan atas konflik sampah karena melabelkanTPS ilegal untuk mendiskreditkan masyarakat tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Padahal adanya masyarakat yang membuang sampah di TPS ilegal itu bukti bahwa masyarakat sadar bahwa sampah tidak boleh berserakan," ungkap Rawa.
Ke depan, Rawa meminta Pemko Pekanbaru menghapus label TPS ilegal ini karena pemerintah sendiri belum menyediakan infrastruktur pengolahan sampah di tingkat rumah tangga. "Label TPS ilegal ini mengesankan pemerintah menghindari tanggung jawab dan hanya untuk menyalahkan masyarakat," tandas Rawa.
Rawa sendiri mengapreasiasi langkah Pemko mengubah tata kelola sampah dari pihak ketiga ke Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Hanya saja, ia menilai, LPS masih mengusung konsep kumpul, angkat dan buang. "Harusnya LPS merupakan entri poin untuk melakukan edukasi ke rumah tangga dan menyediakan infrastruktur bak sampah terpisah di rumah tangga dan menerapkan sanksi di tingkat rumah tangga. LPS harus merubah paradigma dari pengangkutan sampah ke pengelolaan sampah, terutama tersedianya bank sampah di setiap kelurahan untuk menjadi bagian dari program penanggulangan kemiskinan," harapnya.
Sharing session ini diikuti lebih dari 85 peserta dari berbagai lapisan, yakni ASN, dunia usaha dan mahasiswa. Selain Rawa, acara ini juga menghadirkan pembicara Sofie Safen SH dari Dinas LHK Provinsi Riau yang memaparkan tentang bank sampah di Riau. ***