PANGKALAN KERINCI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menganggarkan insentif bagi rumah ibadah dan bantuan untuk anak yatim. Bantuan tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pelalawan tahun 2021.

Bupati Pelalawan, H Zukri mengungkapkan, bantuan bagi anak yatim dan insentif bagi rumah ibadah dianggarkan melalui APBD-P Pelalawan tahun 2021. Bantuan tersebut akan disalurkan pada tahun ini.

"Iya, disitu (APBD-P) ada insentif bagi rumah ibadah, bantuan untuk janda tua dan anak yatim. Itu anggarannya masuk di APBD- P," terangnya.

Jika evaluasi APBD-P sudah turun dari Provinsi Riau dan sudah dapat digunakan, maka bantuan yang sudah dianggaran itu akan segera direalisasikan.

"Memang belum semuanya dapat, karena kan memang pendataannya belum semua," tandas Bupati Zukri.

Informasi yang diperoleh GoRiau.com, anak yatim akan menerima bantuan sebesar Rp 250 ribu terhitung sejak bulan Oktober, November dan Desember.

Sedangkan insentif bagi rumah ibadah, akan mendapatkan Rp 400 ribu terhitung sejak bulan Oktober, November dan Desember.

"Pada APBD-P tahun ini ada 200 rumah ibadah. Jadi disitu ada insentif untuk masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya. Satu rumah ibadah itu dua orang, kalau di majid imam dan bilal yang mendapat insentif," terang Kasubag di Bagian Kesra Setdakab Pelalawan, Alvis Juniardi, Selasa (19/10/2021).***