
JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Pers mempertegas bahwa penyelesaian sengketa pers wajib ditempuh melalui Dewan Pers.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/1/2026), menyatakan putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan dasar hukum yang kuat bahwa perkara pers tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata tanpa mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
Putusan tersebut dibacakan MK pada Senin (19/1/2026) dalam perkara pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam amar putusan poin kedua, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers sebagai bagian dari keadilan restoratif.
“Keputusan MK ini menegaskan bahwa setiap perkara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers adalah cacat secara formil dan seharusnya dihentikan,” kata Nany.
Namun, menurut AJI, putusan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang lebih besar bagi Dewan Pers. Lembaga tersebut diminta menyelesaikan sengketa pers secara adil, profesional, dan transparan, termasuk terus mengupayakan mediasi antarpihak apabila belum tercapai kesepakatan.
Merespons putusan MK tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah desakan. Pertama, aparat kepolisian dan kejaksaan diminta mematuhi putusan MK dengan menolak setiap aduan sengketa pers dan melimpahkannya ke Dewan Pers.
Kedua, AJI mendorong aparat penegak hukum memasukkan materi Undang-Undang Pers dalam kurikulum pendidikan calon penyidik agar memiliki pemahaman yang memadai ketika menerima laporan terkait pemberitaan.
Ketiga, AJI meminta Dewan Pers meningkatkan profesionalisme, keadilan, dan transparansi dalam menangani sengketa pers serta terus mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian di antara para pihak. ***