JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri tidak percaya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Reza, pelecehan seksual itu hanya alibi belaka dari Putri Candrawathi.

Dikutip dari Poskota.co.id, Reza menuturkan, jika memang kasus pelecehan seksual di Magelang itu terjadi, maka kemungkinan besar Brigadir J bukanlah pelakunya, melainkan korban. Sebab, menurutnya, Brigadir J mustahil melakukan pelecehan seksual tersebut sebagai seorang ajudan.

“Hingga detik ini saya terus terang masih belum teryakinkan adanya peristiwa pelecehan seksual tersebut,” kata Reza dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi nasional dikutip pada Jumat (28/10/2022).

"Profil PC menurut saya tidak berkesusaian dengan profil korban kekerasan seksual, itu pertama," sambungnya, ketika ditanya pembawa acara tentang tanggapannya soal apa yang harus digali jaksa untuk membantah isu pelecehan tersebut.

Kemunculan Putri Candrawathi di Mako Brimob, Depok, saat suaminya, Ferdy Sambo ditahan, membuat Reza tidak percaya istri eks Kadiv Propam Polri itu mengalami pelecehan seksual. Sebab saat itu, Putri Candrawathi muncul di hadapan publik di tengah ramainya kasus pelecehan seksual terhadap dirinya.

Keputusan Putri untuk menampakkan diri di publik ini menurut pakar forensik itu tidak lazim. Menurut Reza, sikap tersebut sangat ganjil jika benar dia dilecehkan.

“Korban pelecehan seksual berdasarkan sekian banyak studi diketahaui mengalami guncangan psikologis yang hebat, lazimnya seseorang yang mengalami guncangan kejiwaan yang dahsyat akan mengisolasi dirinya tidak mau bertemu dengan siapa pun,” kata Reza.

“Tapi apa yang dilakukan oleh PC justru dia dengan penasihat hukumnya muncul di depan Mako Brimob, memperkenalkan diri, bahkan dia sebut namanya, ini sungguh bertolak belakang dengan profil korban pelecehan seksual,” lanjutnya.

Selain itu, sikap Putri Candrawathi yang menolak diperiksa LPSK menurut Reza membuat publik semakin curiga jika isu pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J hanya alibi belaka.. 

"Sebagai orang yang mengaku mengalami pelecehan seksual, PC ini meminta perlindungan kepada LPSK. Tapi anehnya, justru PC yang menolak pemeriksaan dari LPSK, lembaga yang sesungguhnya akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Reza.

Dua kenjanggalan itulah yang membuat Reza tidak percaya dengan isu pelecehan seksual. Ia menyebut apa yang disebutkan Putri Candrawathi hanyalah skenario.

“Apa yang disampaikan oleh PC tak lebih tak kurang adalah sebuah skenario yang disebut sebagai ironi viktimisasi, ini sebetulnya sebuah strategi yang sangat jamak dilakukan oleh orang yang sedang bermasalah dengan hukum,” kata Reza Indragiri.

Bharada E Juga Tak Yakin

Sebelumnya, Bharada E membeberkan sejumlah peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Bharada E mengatakan tidak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Ia tak meyakini semua tuduhan yang dilontarkan Putri Candrawathi kepada almarhum Yoshua. Menurut Bharada E, Brigadir Yoshua tak mungkin melakukan perbuatan bejat seperti itu. Apalagi ditujukan kepada istri tuannya.

"Saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini bahwa Bang Yos melakukan pelecehan," ucap Bharada E di PN Jaksel, pada Selasa (25/10).

"Saya ingin mengatakan bahwa saya siap untuk apapun yang akan terjadi dan apapun untuk putusan," imbuh Bharada E.

Sempat Mengampuni

Dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yoshua. Setelah dilecehkan, kemudian Putri meminta Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Yoshua.

Berdasarkan eksepsi yang dibaca oleh tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Putri sempat mengampuni perbuatan Brigadir Yoshua yang sebelumnya melakukan pelecehan kepada dirinya.

“Saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofryansah Yosua Hutabarat, ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign’, kemudian Nofryansah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi.

Eksepsi Ditolak

Pada sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) milik Putri Candrawathi.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tersebut.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik terkait kondisi mental Putri Candrawathi atas dugaan kekerasan seksual.

Menurutnya, kejadian itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Pengacara menyebut, jaksa telah mengesampingkan fakta krusial peristiwa yang telah dilakukan Brigadir J kepada kliennya.

Lebih lanjut, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan, sebagaimana diajukan oleh Putri Candrawathi.

Menurut JPU, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

Alhasil, penuntut umum menilai tak perlu menanggapi hal tersebut.

Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ia terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***