BANGKINANG – Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dengan nilai klaim sebesar Rp140 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (25/3/2025). Dalam sidang ini, dua ahli yang dihadirkan KOPPSA-M menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dibebankan kepada masyarakat.

Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis mengatakan, pihaknya menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Surizki Febrianto, ahli hukum perdata dari Universitas Islam Riau, dan Ignatius Bona Sakti, ahli dari Kementerian Koperasi.

“Ahli yang kami hadirkan memberikan pandangan yang sangat terang soal perkara ini,” kata Armilis.

Dr. Surizki menegaskan, dalam pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), pihak yang menerima dana dari bank serta bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kebun adalah Perusahaan Inti, dalam hal ini PTPN IV Regional III. Maka, kerugian akibat kegagalan pembangunan maupun kesalahan manajemen menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai risiko bisnis.

“Jika terjadi kerugian, itu sepenuhnya risiko perusahaan inti, tidak bisa dibebankan kepada masyarakat,” tegas Dr. Surizki dalam sidang.

Kuasa hukum KOPPSA-M juga menyoroti langkah PTPN yang meminta penyitaan tanah milik anggota koperasi di Desa Pangkalan Baru. Menurut Armilis, seharusnya PTPN dan kuasa hukumnya dapat membedakan antara aset koperasi dan aset pribadi anggota.

“Kalaupun klaim utang PTPN terhadap koperasi itu benar, yang dapat dimohonkan sita adalah aset koperasi, bukan tanah milik pribadi anggota. Klaim PTPN ini jelas tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Hal ini diperkuat oleh keterangan Ignatius Bona Sakti yang menegaskan bahwa aset koperasi sebagai badan hukum terpisah dari aset anggota.

“Harta koperasi dan anggota itu tidak bercampur. Hutang koperasi adalah tanggung jawab koperasi, bukan anggotanya,” ungkap Bona.

Dugaan Kejanggalan Dokumen PTPN

Sidang juga mengungkap kejanggalan lain, yakni dugaan adanya Berita Acara Rapat Anggota fiktif yang menjadi salah satu dasar gugatan PTPN IV. Dokumen tersebut dinilai memuat hal-hal yang tidak logis, seperti persetujuan anggota koperasi menjaminkan aset pribadi ke bank demi kepentingan PTPN dan menolak konversi serta serah terima lahan dari PTPN ke koperasi.

“Dari awal, konversi lahan adalah keinginan masyarakat. Tidak masuk akal jika mereka menolak konversi dan malah menyetujui tanahnya dijadikan jaminan utang yang tidak pernah mereka terima,” tegas Armilis.

Armilis juga menegaskan, rapat anggota luar biasa (RALB) pada Februari 2013 yang menjadi dasar dokumen tersebut hanya membahas satu agenda, yakni pergantian ketua koperasi.

“Tidak pernah ada pembahasan soal kredit, apalagi penjaminan tanah ke bank. Ini sudah kami buktikan lewat saksi yang hadir di sidang sebelumnya,” tambahnya.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Armilis memastikan pihaknya telah menempuh jalur hukum.

“Kami menduga kuat dokumen itu palsu. Saat ini laporan kami sudah dalam proses di kepolisian,” pungkasnya. ***