
JAKARTA, GORIAU.COM - Dalam sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, kemarin (9/9/2013) Juliver Sinaga, auditor BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mengakui bahwa kesimpulan kerugian keuangan negara dalam laporannya hanya didasarkan kepada keterangan Edison Effendi, tanpa konfirmasi dari KLH sebagai pihak yang berwenang sesuai undang-undang lingkungan.
Juliver Sinaga mengakui bahwa sebagai auditor dalam kasus ini, dia hanya merujuk kepada keterangan penyidik atau dokumen BAP yang diberikan oleh penyidik. Meskipun Juliver mengakui bahwa proses audit harus tunduk kepada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengharuskan bahwa laporan audit dikonfirmasi dan dibahas dengan auditee yaitu CPI, namun dia berkelit bahwa dia tidak melakukan itu karena proses ini ada di ranah penyidikan.
Berikut salah satu cuplikan tanya jawab antara penasehat hukum terdakwa dan Juliver Sinaga dalam persidangan yang dimulai sekitar jam 11.00 WIB.
Tim penasehat hukum menanyakan apakah Juliver berkonsultasi dengan KLH sehingga dalam laporannya ahli menyatakan bahwa bioremediasi tidak sesuai dengan Kepmen LH 128/2003 dan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara. Juliver menjawab tidak karena menurutnya dia telah membaca BAP pihak KLH.
"Kita memperoleh BAP terhadap pegawai dan pejabat KLH dari penyidik sehingga kita tidak merasa membutuhkan konfirmasi langsung," ujar Juliver di persidangan kemarin.
Ketika penasehat hukum menanyakan tentang ada tidaknya keterangan dari pihak KLH di dalam BAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan bioremediasi tidak sesuai dengan Kepmen LH 128/2003, Juliver terkesan agak berkelit walaupun akhirnya menjawab tidak ada.
"Itu kesimpulan dari ahli yang ditunjuk oleh penyidik dan kami melakukan verifikasi?" jawab Juliver saat ditanya oleh penasehat hukum tentang siapa yang menyatakan adanya pelanggaran Kepmen 128/2003 dan membenarkan bahwa kesimpulan dibuat berdasarkan cerita dan keterangan Edison Effendi.
Juliver pun lebih lanjut menyatakan bahwa penilaian atas proyek lingkungan yang dianggap gagal total oleh Edison Effendi diakuinya tidak dikonfirmasi dengan pendapat ahli hukum lingkungan dan tidak melibatkan ahli hukum dari departemen lingkungan hidup maupun ahli hukum dari BPKP.
Menyoal terjadinya kerugian negara, meskipun ahli berdalih bahwa pada saat dia melakukan perhitungan kerugian negara di bulan Oktober 2012 belum ada bukti bahwa pemerintah telah melakukan off setting atas biaya proyek bioremediasi namun mengakui telah membaca surat menyurat antara CPI dan pemerintah soal hal tersebut. Ketika penasehat hukum menanyakan apakah off setting tersebut secara akuntansi menyebabkan kepemilikan uang kembali dikuasai negara, meski terkesan tidak ingin menjawab langsung namun dari jawabannya tersirat Juliver mengiyakan bahwa uang dikuasai negara.
Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail menegaskan bahwa substansi kasus ini adalah proyek lingkungan dan sesuai dakwaan JPU dan kliennya pun didakwa melanggar Kepmen 128/2003 yaitu peraturan seputar pengolahan limbah tanah terkontaminasi minyak secara biologis.
"Sesuai dengan undang-undang lingkungan, maka KLH adalah pihak yang berwenang menentukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan dan KLH pun telah bersaksi di depan persidangan bahwa proyek bioremediasi CPI telat taat hukum. Keterangan dari ahli seperti Edison Effendi diluar pejabat KLH tanpa konfirmasi KLH jelas-jelas telah melangkahi wewenang KLH berdasarkan undang-undang sehingga keterangan tersebut harus diabaikan, apalagi terbukti di persidangan bahwa Edison adalah ahli yang sarat konflik kepentingan karena pernah beberapa kali terlibat tender proyek bioremediasi CPI dan gagal," ungkap Maqdir.(rls)