
TELUKKUANTAN - Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa diminta untuk memahami Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Begitu juga dengan peraturan perundangan lainnya yang menyangkut pengelolaan dana desa.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Telukkuantan, Jufri, SH, MH saat memberikan penerangan hukum bagi Kades se-Kuansing, Selasa (10/5/2016) di Balai Adat Telukkuantan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para Kades dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Kuansing, Dr. Indra Suandy. Terselenggara berkat kerjasama antara Pemkab Kuansing dan Kejari Telukkuantan.
Dikatakan Jufri, anggaran pusat yang masuk ke desa di Kuansing untuk tahun 2016 mencapai Rp260 miliar. "Karena anggarannya sangat besar, kita berharap Kades pahami undang-undang."
"Jangan sampai, Kades bermasalah dengan hukum karena menggunakan dana tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Jufri didampingi Kasi Intel Revendra, SH.
Untuk pengelolaan dana desa, lanjut Jufri, sudah banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai Juknis dan Juklak dari UU nomor 6 tahun 2014.
"Bahkan ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengelolaan dana yang ada di desa. Tujuannya, untuk mensejahterakan rakyat. Pahami peraturan tersebut, sehingga tidak ada yang melawan hukum," pungkas Jufri.