PANGKALAN KERINCI -Mantan Kepala Divisi Listrik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan, Afrizal menjalani sidang dakwaan perkara korupsi belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata tahun 2012 hingga 2016.

Sidang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (11/6/2021) secara virtual. Terdakwa menjalani sidang dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Afrizal didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.

Sementara majelis hakim yang diketuai, Dedi Kuswara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Sumriadi mengatakan, Afrizal didakwa dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

"Agenda sidang Jumat kemarin itu, pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” ungkapnya, kepada GoRiau.com, Minggu (13/6/2021).

Lanjut dia, pada dakwaan primair terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dalam dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Sumriadi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Afrizal menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya pada Jumat (18/6/2021) mendatang.***