RENGAT, GORIAU.COM - Ada-ada saja. Meski masa jabatan anggota DPRD Indragiri Hulu hanya tersisa empat bulan lagi, yakni September 2014, namun DPRD Inhu tetap melakukan penggantian antar waktu atas nama Brisnef Pramiko kepada Mulyadi. Prosesi PAW itu dilaksanakan, Selasa (29/4/2014).

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, sebenarnya PAW bisa digantikan jika masa jabatan masih tersisa minimal enam bulan. Jika ketentuannya begitu, maka PAW seharusnya dilakukan sebelum Pemilu Legislatif 2014 lalu.

Ketua DPC PBB Inhu, Tomimi Comara, saat dijumpai di gedung DPRD Inhu seusai paripurna mengatakan, pengusulan PAW ini sudah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Pemilu Legislaif.

''PAW Miko panggilan akrap Brisnef, dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran AD/ART partai. Sejak dirinya dilantik sebagai anggota DPRD Inhu, Miko tidak lagi mengindahkan kebijakan partai,'' ujar Tomimi.

Proses PAW ini, tambahnya, juga berdasarkan perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB. Selain indisipliner, Basrief juga tidak menggubris panggilan DPP PBBB.

Hadir pada sidang paripurna tersebut Wakil Bupati Inhu H. Harman Harmaini, Asisten, Staf Ahli Bupati, FKPD, Kepala SKPD, Kabag dan tamu undangan lain. Untuk diketahui, sebelumnya Bresnef Pramiko dilantik sebagai anggota DPRD Inhu beberapa waktu lalu juga berdasarkan PAW menggantikan Tomimi Comara melanjutkan sisa masa jabatan 2009-2014. (jef)