
PEKANBARU – Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) DPRD Riau saat ini sudah memasuki finalisasi. Ada point yang menarik yang menjadi pembahasan Pansus yakni mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau untuk menitipkan dana perusahaannya di Bank Riau Kepri Syariah yang juga BUMD milik Pemprov Riau.
"Jadi ada point di Pansus PKD yang mencantumkan BUMD milik Pemprov Riau harus mendepositokan dananya di BRK Syariah," kata ketua Pansus Ranperda PKD Husaimi Hamidi, Kamis (25/5/2023).
Ini jelas politisi PPP merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi BRK Syariah.
" BUMD dibentuk dan didanai oleh anggaran dari APBD, jadi sudah seharusnya ada manfaat ke masyarakat dalam bentuk keuntungan," katanya.
Husaimi berharap dengan adanya ketentuan tersebut dapat meningkatkan deviden yang tentunya berdampak dengan APBD yang akan berjalan dengan maksimal. ***