PEKANBARU – Oknum juru parkir (Jukir) yang memungut biaya Rp5 ribu kepada pengendara dan viral di media sosial (Medsos) sedang dicari oleh Dinas Perhubungan dan PT Yabisa Sukses Mandiri. Hal ini seperti disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, Rabu (25/5/2022).

Ia mengatakan, PT Yabisa selaku pihak ketiga yang mengelola perparkiran tersebut sudah meminta maaf atas kejadian itu. Pengelola juga masih mencari oknum itu dan akan diserahkan ke UPT Perparkiran.

"Itu jukirnya memang bandel, pengelola yang disana sudah menyampaikan dan mengarahkan dan sudah mencari. Pihak pengelola sudah minta maaf dan janji mencari oknum itu agar diserahkan ke UPT Perparkiran," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso sebelumnya mengatakan bahwa akan memberikan sanksi berupa pemecatan atau pemindahan tempat kepada oknum. Sehingga, ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Kalau memang terdaftar sudah pasti teguran keras. Bisa jadi pecat, bisa jadi dipindahkan. Kalau masih bisa dibina, kita pindahkan," jelasnya.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi layanan parkir itu dipungut Rp1 ribu untuk roda dua dan Rp2 ribu untuk roda empat. Ia juga meminta kepada pengelola itu agar melakukan dan meningkatkan pengawasan. ***