
PEKANBARU – Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkap adanya dugaan korupsi serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal di kawasan tersebut.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Burhanuddin menyebut bahwa banyak ditemukan dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah palsu yang beredar di dalam kawasan TNTN.
"Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, serta penerbitan SHM di kawasan hutan TNTN. Ada indikasi tindak pidana korupsi oleh oknum aparat," jelas Burhanuddin saat memimpin rapat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (13/6/2025).
Satgas PKH mengidentifikasi bahwa masalah ini tidak hanya terkait pelanggaran hukum, namun juga berdampak langsung pada ekonomi dan sosial masyarakat. Salah satu temuan penting adalah maraknya perkebunan kelapa sawit yang berkembang pesat dan menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat yang sebagian besar merupakan pendatang.
"Sudah banyak sarana publik seperti sekolah, tempat ibadah, hingga jaringan listrik berdiri di dalam kawasan TNTN," ujar Burhanuddin.
Persoalan semakin kompleks dengan munculnya konflik antara manusia dan satwa liar, seperti gajah dan harimau, yang habitatnya terusik akibat konversi lahan hutan menjadi kebun ilegal.
Jaksa Agung menegaskan perlunya pendekatan lintas sektor untuk menangani masalah ini. Ia mengimbau agar relokasi warga berjalan lancar dan penguasaan kembali atas kawasan hutan bisa dilakukan secara menyeluruh.
"Permasalahan di TNTN bukan semata isu lingkungan, tapi juga menyangkut kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Diperlukan sinergi dan satu pemahaman dalam menyelesaikan ini," tegasnya. ***