
BANDA ACEH – Aksi penipuan bermodus bukti transfer palsu menghebohkan warga Banda Aceh. Dua wanita muda, masing-masing berusia 29 dan 24 tahun, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah dari sebuah toko emas di Kabupaten Bener Meriah.
Dua pelaku berinisial DSM (29), warga asal Riau, dan DV (24), warga Aceh Besar, diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh di kawasan Gampong Pineung, Jumat (13/6/2025) dini hari. Keduanya sempat buron selama dua hari setelah menjalankan aksinya.
"Mereka ditangkap oleh Tim Rimueng dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh di Kampung Pineung," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat kedua wanita tersebut mendatangi sebuah toko emas di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (11/6/2025). Kepada pemilik toko, Faisal (51), mereka berpura-pura membeli emas seberat 25 gram senilai Rp36,7 juta.
Setelah menerima emas, pelaku menunjukkan bukti transfer yang ternyata palsu. Korban yang merasa tertipu langsung membuat laporan ke Polres Bener Meriah. Penyelidikan cepat dilakukan, dan pelaku berhasil ditelusuri hingga ke ibu kota provinsi.
Kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menggunakan modus serupa. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih waspada dalam transaksi digital dan memverifikasi setiap bukti transfer sebelum menyerahkan barang. ***