JAKARTA -- Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym, batal menceraikan istrinya, Ninih Muthmainah alias Teh Ninih.

Dikutip dari detik.com, ustaz kondang tersebut telah mencabut gugatan cerainya terhadap Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung. Sedianya lanjutan gugatan cerai itu digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (31/3/2021). Namun sidang lanjutan itu justru beragendakan pencabutan gugatan dari Aa Gym.

Pencabutan gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih itu dibenarkan kuasa hukumnya, Dedi Setiadi.

''Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai),'' ujar Dedi Setiadi, Rabu.

Dedi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu.

''Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa,'' kata dia.

Sebelumnya, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.

Lalu apa alasan Aa Gym mencabut gugatan tersebut? ''Kita tidak bisa ekspose, itu masalah keluarga,'' ujar Dedi Setiadi, usai persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Pihaknya juga tak menyampaikan pesan Aa Gym saat meminta gugatannya dicabut. Namun, dia memastikan bila pencabutan gugatan itu atas permintaan Aa Gym.

''Pokoknya dicabut aja dari Aa, kita hanya kirim surat dan dikabulkan,'' kata dia.***