PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, bahwa kasus suspek adalah istilah baru untuk menyebut pasien dalam pengawasan (PDP).

"Kasus suspek di Riau saat ini tercatat sudah 14.720 kasus," kata Mimi di Pekanbaru, Sabtu (29/8/2020).

Sedangkan rinciannya, kata Mimi, diantaranya terdiri dari 9.195 orang telah selesai isolasi, 52 orang masih diisolasi di rumah sakit, 5.436 orang isolasi mandiri, dan 37 orang meninggal dunia.

"Semua pasien yang masuk dalam kasus suspek ini akan diswab untuk memastikan apakah terpapar Covid-19 atau tidak," jelas Mimi.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

"Sehingga apa bila ada orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, ini masuk suspek," ujarnya. ***