PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun, Rokan Hulu Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BM (47), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan sexsual terhadap sembilan orang remaja di Desanya, Senin (23/11/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,Mhum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P Simatupang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pelecehan sexual atas nama BM tersebut.

"Pada hari Senin 23 Nopember 2015, Sekitar pukul 09.00 WIB ada 9 remaja yang melapor ke Polsek Kabun, bahwa mereka mengalami pelecehan sexual yang dilakukan oleh BM. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Kabun langsung menuju rumah pelaku di Simpang Kalsa, Desa Kabun Kecamatan Kabun Rokan Hulu dan langsung mengamankanya ke Mapolsek," beber Ipda P Simatupang kepada GoRiau.com, Selasa (24/11/2015).

Ipda P Simatupang juga menjelaskan, bahwa perlakuan tidak senonoh yang dilakukan BM, berdasarkan keterangan korban, 3 0rang mengaku telah disodomi oleh pelaku BM, sedangkan 6 orang lainya mengaku telah di lecehkan dengan cara memainkan kemaluan korban dengan cara dihisap dan dionani pelaku.

"Aksi tindak pidana pelecehan sexsual tersebut sebagian dilakukan di dalam rumah kediaman pelaku dan sebagian lagi dilakukan di ladang milik pelaku di daerah PT. Manunggal Kab. Kampar. Saat ini pelalu BM telah diamankan di Mapolsek Kabun guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun sembilan remaja yang menjadi korban pencabulan BM, yakni YM (15), FT (15), KS (16), AS (20), DG (15), RS (17), rN (17), HS (17) dan BS (17). Sebagian dari korban, merupakan tetangga pelaku BM. ***