
PEKANBARU – Menyambut peringatan Hari Raya Waisak, sebanyak 79 napi beragama Budha di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK), dengan dua diantaranya mendapatkan kebebasan langsung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (3/6/2023) mengatakan, ada dua mendapatkan RK II. Sedangkan RK I ada 77 orang.
Remisi Khusus (RK) II memungkinkan dua narapidana langsung bebas karena masa hukumannya telah habis setelah dipotong remisi, sementara 77 lainnya hanya mendapatkan RK I, yang memberikan potongan pada masa hukuman biasa.
Warga binaan yang mendapatkan kebebasan langsung berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Untuk yang mendapatkan RK I, paling banyak berasal dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, masing-masing sebanyak 16 orang.
"Para napi yang mendapatkan remisi ini berasal dari berbagai kasus, di antaranya pidana umum dan pidana khusus," tambah Sitepu.
Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, dan perjudian. Besaran Remisi Khusus yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa hukuman napi yang telah dijalani.
Sitepu juga menyoroti fakta bahwa saat ini tercatat ada 118 warga binaan beragama Budha yang tersebar di berbagai Lapas. Sebagian besar berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yakni sebanyak 29 orang. Selain itu, secara keseluruhan, terdapat 13.718 orang warga binaan yang tersebar di 16 Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Riau.
Namun, jumlah ini jauh melebihi kapasitas, karena daya tampung hanya 4.373 orang. Jika dihitung dalam persentase, kelebihan daya tampung warga binaan di Riau mencapai 314 persen.
Sitepu menekankan bahwa remisi lebih dari sekedar pengurangan masa pidana. Sebaliknya, ini harus menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berusaha memperbaiki diri.
“Yang penting adalah niat dan kemauan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik. Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas/rutan, maka akan diusulkan mendapatkan remisi," ujarnya.
Syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. ***