
SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi memberlakukan pola kerja berbasis penyediaan jasa (outsourcing) bagi 749 tenaga honorer nondatabase pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan aturan kepegawaian terbaru sekaligus merapikan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, menegaskan bahwa penerapan skema tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Tenaga nondatabase yang selama ini bekerja di OPD perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar aturan," ujar Sudandri.
Selama ini, ratusan tenaga nondatabase tersebut tersebar di berbagai OPD dengan tugas yang beragam. Mereka meliputi 340 petugas kebersihan, 186 tenaga administrasi, 49 personel keamanan, 20 sopir, serta tenaga ahli dan pendukung teknis lainnya yang menopang aktivitas pemerintahan sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab menggandeng dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) dan PT Bumi Meranti. Sejumlah OPD telah menandatangani kontrak kerja sama secara bertahap guna memastikan proses peralihan berjalan mulus tanpa menimbulkan kekosongan layanan kepada masyarakat.
"Prosesnya dilakukan bertahap. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan. Semua tetap harus berjalan normal," tegasnya.
Mengenai besaran upah, Sudandri menyebut skema yang diterapkan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui kondisi keuangan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi standar upah minimum secara penuh bagi seluruh tenaga nondatabase tersebut.
"Kita harus realistis melihat kapasitas anggaran. Namun yang terpenting ada kepastian kerja, kepastian pembayaran, dan mekanisme yang jelas. Sistem penggajian dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak kerja," jelasnya.
Ia memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama, termasuk memastikan hak dan kewajiban tenaga kerja dipenuhi oleh pihak ketiga.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola administrasi, melainkan bagian dari pembenahan struktur kepegawaian agar lebih tertib, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku. ***