JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespon desakan kuat dari suara para pengurus Partai Demokrat di tingkat daerah, dimana mereka meminta supaya dilakukan pemecatan terhadap kader yang terbukti terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.

Selain dari desakan pengurus daerah, keputusan ini juga merupakan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

Adapun sanksi pemberhentian itu diberikan kepada Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Semuanya diberhentikan secara tidak hormat.

Dalam rilis yang diterima GoRiau.com tertanggal Jumat (26/2/2021) ini, keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong.

Mereka juga terbukti memfitnah serta menyebarkan hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Dan karenanya, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.

Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, GPK-PD ini sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari hasil pemeriksaan, sangat jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

Perbuatan mereka ini merupakan tindakan yang sangat buruk dan faktanya sangat terang benderang, sehingga mereka tidak perlu dipanggil atau diperiksa secara khusus sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie, karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.

Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja- kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat.

Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. Untuk itu diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau, Asri Auzar kembali meminta kepada Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono untuk mengambil sikap tegas kepada kader-kader yang terlibat dalam upaya kudeta.

"Mereka ini parasit, yang namanya parasit pasti akan terus menganggu. Jadi kader-kader yang terlibat ikut kudeta, itu sama saja dengan berkhianat ke partai, itu harus diberhentikan, bersihkan mereka dari partai yang kita cintai ini," ujar Asri kepada GoRiau.com, Kamis (25/2/2021).

Sebagai kader yang begitu mencintai partai ini, Asri menegaskan dirinya ingin membesarkan partai ini bersama dengan kader-kader yang loyal kepada partai, yang sejalan dengan program kerja dibawah kepemimpinan AHY.

"Makanya kita tidak ingin ada pengkhianat, kita tidak takut ke eksternal, tapi kita tidak bisa bekerja ekstra selagi masih ada pengkhianat. Pengkhianat ini main di dalam, orang-orang munafik munafik seperti ini harus dikeluarkan," tuturnya. ***