PEKANBARU - Kabupaten dan kota se-Provinsi Riau didorong untuk melaksanakan pemberdayaan terhadap Komunitas Adat Sosial (KAT) yang lebih pro-aktif. Saat ini, setidaknya tercatat sebanyak 6.067 Kartu Keluarga (KK) yang masuk dalam KAT dan menunggu uluran tangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Ada beberapa Provinsi yang sudah dinyatakan tidak ada lagi calon KAT di wilayahnya, yaitu Pulau Jawa, Bali, Bandung dan Lampung. Kalau di Riau masih ada kemungkinan. Makanya kita semua harus lebih pro-aktif dalam memberdayakan mereka," kata Direktorat Jaminan Sosial Kemensos RI, T Martina Marwanti dalam Acara FGD Pemberdayaan Masyarakat KAT di Provinsi Riau 2016, Selasa (27/9/2016) di Hotel Premier Pekanbaru.

Kondisi itu pun menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, karena KAT merupakan bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan kesetaraan dan kesejahteraan.

"Perlu sinergitas dalam pengembangan masyarakat KAT, sehingga dapat dirumuskan apa yang akan dijadikan sebagai regulasi dalam menyusun program bagi masyarakat KAT ini," tutur Asisten III Setdaprov Riau Bidang Administrasi Umum, Edy Kusdarwanto kepada GoRiau.com di Pekanbaru.

Untuk diketahui, jumlah 6.067 KK KAT tersebut tersebar di beberapa Kabupaten, yakni di Kabupaten Indragiri Hilir menduduki posisi pertama dengan jumlah 1.951 KK, Bengkalis 1.299 KK, Kepulauan Meranti 1.201 KK, Indragiri Hulu (Inhu) 1.069 KK, Pelalawan 174 KK, Rokan Hulu (Rohul) 231 KK, Rokan Hilir (Rohil) 71 KK dan Siak 71 KK.***