RENGAT, GORIAU.COM - Sedikitnya 600 sertifikat kebun untuk program KKPA di Desa Redang Seko, Lirik, diduga diterbitkan di atas kawasan hutan yang tidak boleh dikonversi. Terbitnya 600 sertifikat untuk luas areal 1.200 hektar itu perlu ditindaklanjuti karena menyalahi undang-undang.

''Kita sudah menerima laporan dari warga bahwa sertifikat tanah itu diterbitkan dalam areal hutan. Kenapa begitu, kita akan telusuri lebih lanjut,'' ujar Wakil Ketua DPRD Indragiri Hulu, Riau, H Zaharman Kaz, Selasa (9/4/2013).

Politisi PDIP-P ini mengatakan, berdasarkan laporan warga, areal 1.200 hektar dari 600 sertifikat itu juga sudah ditanami sawit sejak tahun 2000 dan saat ini sawitnya sudah dipanen oleh perusahaan yang membangun kebun KKPA.

Dan berdasarkan laporan warga, sawit KKPA tersebut juga belum diserahterimakan kepada warga Redangseko yang merupakan target penerima sesuai dengan sertifikat yang sudah diterbitkan.

''Kita akan telusuri lebih lanjut, kita tak bisa menerima begitu saja laporan dari warga, harus ada pembahasan dan juga peninjauan lapangan,'' tambahnya.

Untuk mengungkap informasi itu sebutnya perlu penelusuran ke instansi terkait. Selanjutnya, permasalahan yang ada akan dibahas oleh DPRD Inhu melalui tim yang akan dibentuk. ''Jika informasinya jelas, kita akan bentuk tim untuk penelusuran,'' tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala BPN Inhu Subiakto SH ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (9/4) mengaku belum mendapat informasi tersebut. ''Perlu dicek ulang atas sertifikat itu. Karena BPN tidak bisa mengira-ngira atas penerbitan sertifikat,'' ujarnya singkat. (aun/jf)