
TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menuntut enam terdakwa pengeroyokan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Masing-masing terdakwa dituntut selama dua tahun enam bulan penjara," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH, Rabu (15/4/2020) di Telukkuantan.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan digelar secara virtual. Dalam sidang itu, JPU menilai para terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana dan melanggar pasal 170 KUHP.
"Tindakan premanisme dan melanggar hukum harus diberantas. Supaya tidak terulang lagi di Kuansing, maka kita tuntut maksimal," ujar Samsul.
Pertimbangan lain, lanjut Samsul, luka yang diderita dan dialami oleh korban. Kemudian, sampai saat ini tidak ada perdamaian antara keduabelah pihak.
"Kita sudah beri waktu yang cukup, jika ingin berdamai. Tapi, sampai saat ini tak ada surat perdamaian tertulis antara terdakwa dan korban," ujar Samsul.
Adapun enam terdakwa yakni MH (44), S (35), IF (37), RAC (27), DP (34) dan SG (31). Mereka melakukan pengeroyokan terhadap Alfitra Salam pada 11 September 2019 di sebuah kedai kopi di Telukkuantan.***