PEKANBARU, GORIAU.COM- Merasa saling kenal dan sudah akrab, Amdanis Muis (54) warga Jalan Tuanku Tambusai (Nangka) Kelurahan Wonorejo kecamatan Marpoyan Damai, tak pernah menaruh curiga kepada temannya, Anil Ham (45). Bahkan, saat Anil Ham meminjam mobil Fortuner G-nya, Amdanis dengan santai mengizinkan.



Amdanis mengira Anil hanya meminjam untuk beberapa hari saja. Namun, enam bulan sudah hingga saat ini mobil itu tidak pernah kembali. Beberapa kali ia minta, namun Anil tak pernah menggubrisnya.

Merasa ditipu, Amdanis melaporkan Anil ke Mapolresta Pekanbaru. Dalam keterangannya dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, ia merasa telah ditipu. Peristiwa tersebut berawal saat Ani datang ke rumahnya untuk meminjam mobil.

"Saya pikit, pelaku hanya meminjam sebentar, namun hingga kini belum juga dikembalikan," ujar Amdanis. Fortuner G warna putih dengan nomor polisi BM 45 SM ia beli dari leasing Multi Artha.

Sementara, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH Sik MH, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/7/2014) membenarkan laporan kasus penggelepan atau penipuan sebuah mobil milik korban, "Ketarangan pelapor, mobilnya tak kunjung dikembalikan, kini kasusnya dalam penyelidikan," ujar Arief.

"Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp436 juta," tutup Arief.(san)