PEKANBARU, GORIAU.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH mengatakan terkait enam anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, yang diduga melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa, penanganannya kini telah dilakukan oleh Propam Polda Riau. Hingga kini keenam anggota tersebut telah dimintai keterangan dan berstatus sebagai saksi.

"Kasusnya kan sekarang yang menangani Polda Riau. Sampai saat ini, status mereka masih sebagai saksi," ujar Kapolresta, melalui telepon selulernya Ahad (30/11/2014) pagi.

Ia juga menambahkan, keenam anggotanya telah dimintai keterangannya terkait kasus penyerangan dengan pemukulan terhadap mahasiswa dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI), "Nanti kan hasil pemeriksaannya akan berkembang. Hingga kini masih mencari siapa yang bersalah apakah kelima anggota tersebut telah melakukan pemukulan atau tidak," terang Robert.

Untuk diketahui, keenam personil Polresta yang melakukan pemukulan terhadap para mahasiswa tersebut diantaranya Aiptu D, Brigadir A, Briptu I, Bripka H, dan dan Brigadir I.

Mereka diduga telah melakukan pemukulan terhadap para pengunjuk rasa yang digelar di Kantor RRI Jalan Sudirman Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu.

Tidak hanya itu, dalam unjuk rasa yang berujung anarkis tersebut, pihak Kepolisian juga menginjak-nginjak sajadah Mushala RRI dan merusak fasilitas atau perlengkapan mushala.

Kuat dugaan dalam insiden tersebut, ada seorang oknum perwira Polresta Pekanbaru, berinisal Kompol DM yang disebut-sebuh juga melakukan tindakan anarkis terhadap mahasiswa. (adt)