TEMBILAHAN- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali akan dilaksanakan di Inhil tahun 2017 ini, dimana 58 desa akan mengikutinya, dan akan disediakan 207 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk menghemat anggaran, Komisi I DPRD Inhil mengusulkan pada Pilkades kali ini diterapkan sistem e-Voting dan e-Verifikasi. Namun demikian, e-Voting yang dimaksud tidak menggunakan sistem online, malainkan ofline dengan menggunakan monitor topscren serta perangkat komputer.

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said menuturkan, jika diberlakukan sistem e-Voting, tidak boros anggaran, dikarenakan setiap TPS hanya diperlukan dua petugas.

''Jika diterapkan ini akan menghemat anggaran, karena petugasnya nanti satu TPS hanya dua orang ditambah pihak keamanan, serta tidak menggunakan kertas suara atau kotak suara,'' sebut Politi Partai Golkar ini saat RDP dengan OPD terkait di gedung DPRD Inhil beberapa waktu lalu.

Jika menggunakan kertas suara dan kotak suara, Pemkab dikatakannya harus menggelontorkan dana sebesar Rp4 miliar, karena ada 307 TPS yang harus diisi.

''Artinya satu desa harus disiapkan anggaran sekitar Rp12 Juta,'' lanjutnya.

Ia juga memaparkan, sistem yang diusulkan ini nantinya akan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak, dimana sofwer didapatkan secara gratis dengan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan membaca E-KTP disingkroniasikan kedata Daerah Pemilih Tetap (DPT) seluruh Inhil.

''Kita hanya menyediakan perangkat komputer sekitar 15-20 komputer. Petugasnya harus dari PNS yang ditunjuk oleh dinas terkait yang sudah terverifikasi untuk menghindari kecurangan-kecurangan. Sistem ini ada dua, jika hak suara terdaftar di DPT maka petugas mengarahkan kesistem e-Voting, dan jika hak suara tidak memiliki NIK maka menggunakan e-verifikasi,'' tukas HM Yusuf Said.adv#INHIL