PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau, selama hari ini mulai melakukan penertiban terhadap 5 perusahaan yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution kepada GoRiau.com, usai memberikan pengarahan kepada satgas terpadu di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Rabu (6/11/2019), sebelum melaksanakan tugas.

"Kita sudah menurunkan tim sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. Data awal 99,9 persen sudah benar," kata Edy Nasution didampingi Kepala DLHK Riau, Ervin Rizaldi.

Penertiban kawasan ilegal yang i perusahaan, ditegaskan Edy Nasution, sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin tidak ada yang main-main lagi.

"Baik itu izinnya bodong atau memang tak memiliki izin sama sekali. Kita sikat habis, karena sudah merugikan negara," ungkap Edy Nasution.

Satgas terpadu yang turun dengan kekuatan penuh, sambung Edy Nasution, agar tidak arogan dan fokus menjalankan tugas pertama ini. Satgas dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim ada 40 orang. Tim ini bekerja selama 5 hari, dimulai hari ini sampai Hari Minggu (10/11/2019).

Saat ditanyai perusahaan mana saja, Edy Nasution masih merahasiakannya. "Biar tim bekerja dulu, yang pasti ada 5 perusahaan di Kampar dan 5 perusahaan di Rohul," jelas Edy Nasution.

Ervin menambahkan, bahwa sudah melayangkan surat KPK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan dan lahan ilegal di Provinsi Riau secara bertahap.

"Hari Senin (11/11/2019), kita sudah dapat laporan dari tim yang turun. Nanti baru bisa kita ekspos perusahaan mana saja yang bandel. Tim ini terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019," kata Ervin. ***