PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Satuan tugas (Satgas) pemburu pembakar hutan dan lahan telah menangkap lima orang tersangka perambah dan pembakar lahan pada Selasa (18/3/2014), di dua tempat berbeda, yaitu di Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan tepatnya di areal lahan koperasi Tandan Harapan.

Selain ditangkap lima orang tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan, dari dua tempat tersebut juga diamankan 6 unit alat berat ekskavator.

Saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2014), Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi, membenarkan telah diamankanya lima orang dan enam unit ekskavator dari Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan.

Namun, Kapolres belum bisa menjelaskan lebih jauh, karena masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Namun pihaknya berjanji akan segera mengexpose terkait penangkapan itu jika penyelidikan sudah selesai.

Dengan ditangkapnya lima orang tersebut, berarti jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan menjadi 11 orang.(rkn)